Mahasiswa
Ilustrasi
MANGUPURA, BALIPOST.com – Ada-ada saja ulah oknum Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pusat pemerintahan Kabupaten Badung untuk mendapatkan posisi sesuai yang diinginkan. Selain melobi-lobi pejabat yang memiliki pengaruh, tak canggung-canggung lima oknum pegawai memalsukan surat keputusan (SK) mutasi.

Upaya tersebut awalnya berjalan mulus lantaran terdapat tanda tangan Bupati Badung yang diduga juga dipalsukan. Kasus ini baru terungkap setelah lima oknum pegawai menghadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung, Selasa (5/8).

Terbongkarnya pemalsuan SK ini lantaran kehadiran lima oknum pegawai ke Bapeda janggal, di mana SK tertanggal 3 Juli 2017 dan mulai berlaku tanggal 10 Juli 2017 baru diserahkan Selasa (5/9). Setelah dilakukan croscheck ternyata nomer SK yang tercantum sudah digunakan alias dobel.

Baca juga:  Tambahan 12 Pasien Sembuh COVID-19, Ini Rinciannya

“Memang tadi (kemarin -red) ada staf pindahan baru yang menghadap. Tapi saya belum mengetahui informasi kalau SK mutasinya bermasalah,” ujar Kepala Bapenda/Pesedahan Agung I Made Sutama.

Kejanggalan dari kelima SK tersebut adalah tanpa adanya paraf Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris Daerah. Setelah ribut ditingkat staf, bagian mutasi di Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia melakukan penelusuran ke Bapenda/Sedahan Agung.

Terungkap jika nomer SK dipalsukan. SK No. 4331/03/HK/2017 atas nama PNS berinisial IKS sudah digunakan untuk SK Jabatan Fungsional (Jafung) salah satu PNS, SK No. 4332/03/HK/2017 atas nama NMA ternyata sudah dipakai oleh PNS dengan inisial IBS, untuk SK No. 4328/03/HK/2017 atas nama IKU ternyata menggunakan nomer SK Kegiatan Pemungutan Retribusi di Bapenda. SK No. 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH sudah sempat dipakai untuk SK Mutasi pegawai di Dinas Pertanian dan Pangan, SK No. 4334/03/HK/2017 atas nama IWS telah dipakai oleh pegawai dengan inisial HK.

Baca juga:  Truk Sampah Berkarat di Lahan Puspem Badung

Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa yang di konfrimasi mengakui proses SK yang muncul tanpa melalui prosedur. Sebab, jika sesuai prosedur harusnya ada paraf Sekda dan Kepala Kepegawaian. “Ini tidak ada paraf saya,” tegasnya.

Kendati telah melihat SK yang diduga dipalsukan, birokrat asal Pecatu ini mengaku belum menerima laporan langsung dari isntansi terkait prihal dugaan pemalsuan SK ini. “Besok akan kami panggil pihak terkait untuk meluruskan masalah itu,” katanya seraya menambahkan akan memanggil Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, termasuk menkonfirmasi ke Bagian Hukum Setda Badung. Mengingat nomer SK harus melalui dan tercatat di Bagian Hukum.

Baca juga:  Sidang Praperadilan Rektor Unud Digelar, Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Sementara, lima SK tersebut adalah adalah SK No. 4331/03/HK/2017 atas nama PNS berinisial IKS, SK No. 4332/03/HK/2017 atas nama NMA dari Kantor Camat Abiansemal ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4334/03/HK/2017 atas nama IWS dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda/Sedahan Agung, SK No. 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak ke Bapenda/Sedahan Agung. Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia, I Gede Wijaya belum bisa dikonfirmasi, lantaran ponselnya tidak aktif.(parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *