MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian jam tangan di Duty Free Shop (DFS) Mall Bali Galeria di Jalan By-pass Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, terjadi Sabtu (12/8). Pelakunya wanita asal Jepang berinisial NI (44) yang menginap di Ubud, Gianyar.

Jam yang dicuri merk Armani seharga Rp 4.089.600. Informasi diperoleh di lapangan, Minggu (13/8), awalnya Ni Putu Sumartini (32) beralamat di Jalan Petasikan Gang Rawa, Jimbaran, Kuta Selatan (Kutsel) melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta pukul 17.30 Wita.

Baca juga:  Curi HP Lintas Kabupaten, Pasutri Ditangkap

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Iptu Putu Budi Artama melakukan olah TKP. “Anggota mengecek rekaman CCTV yang ada di seputar TKP. Dari sana terekam pelaku mengambil jam tangan tersebut dan dimasukkan ke dalam tas selempang warna hitam,” kata sumber.

Berdasarkan ciri tersebut petugas Polsek Kuta berkoordinasi dengan security setempat dan pelaku berhasil diamankan di areal parkir Duty Free Mall Bali Galeria Kuta Badung. Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek untuk menjalani proses hukum.

Baca juga:  Ngaku Perlu Modal Nikahi Istri Siri, Buruh Ini Nekat Bobol Rumah Kosong

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini, lanjutnya, sedang dilakukan pengembangan. “Masih dikembangkan. Terungkapnya kasus ini berkat kesigapan anggota kami di lapangan dan koordinasi yang baik dengan security di TKP,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *