turis
Ilustrasi. (BP/Dokumen)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti membunuh temannya, terdakwa Mahfud Hudori (44), Selasa (4/7) dihukum penjara selama delapan tahun oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Dia dinyatakan terbukti membunuh Imran Ardani. Hanya saja, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan secara berencana. Sehingga hukuman selama delapan tahun dinilai sudah sebanding dengan amal perbuatan terdakwa. Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama sepuluh tahun penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Atas perbuatannya, Mahfud dijerat Pasal 338 KUHP. “Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahfud Hudori dengan pidana penjara selama delapan tahun,” vonis hakim.

Baca juga:  Pemalsu Dokumen Kepabeanan Kapal Divonis Setahun Penjara

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU Dewa Lanang. Sebelum pada tahap kesimpulan, hakim membacakan sejumlah pertimbangan. Yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa telah membuat keluarga Imran Hamdani merasa kehilangan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, disebutkan kasus pembunuhan terjadi pada 25 Februari 2017 lalu. Kala itu, terdakwa bersama saksi Amir Purbo Wilantara, Moh Latiful Rohim, Eri Setiawan, Budi Raharjo dan koban Imran Hamdani duduk bersama sambil minum.

Baca juga:  FBI Kembalikan BB Kasus Pembunuhan WN Amerika

Sekitar pukul 01.30 Wita, korban mengajak terdakwa untuk membeli makan. Awalnya terdakwa menolak, tapi karena teman-teman yang lain mengatakan lapar, akhirnya terdakwa pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda  motor. Dalam perjalanan, terdakwa membonceng korban.

Ketika itulah tangan korban terus menggerayangi tubuh terdakwa. Tidak hanya menggerayangi, korban juga  menciumi terdakwa. Mendapat perlakuan seperti itu, terdakwa sempat menghindar sehingga motor yang dikendarai menjadi oleng.

Pun korban sempat mengajak terdakwa untuk kencan, namun ajakan itu ditolak oleh terdakwa. Usai membeli nasi, keduanya kembali melanjutkan perjalanan pulang. Dalam perjalanan itu, korban terus mengajak terdakwa ke penginapan. Entah karena apa, tiba-tiba terdakwa mengarahkan sepeda motor ke rumah saksi Angga Freandy. Di rumah itu terdakwa mengambil pisau dapur.

Baca juga:  Dihukum 7 Bulan, Bule Swiss Lakukan Upaya Banding

Terdakwa kemudian mengemudikan sepeda motor menuju Gang Esa. “Terdakwa lalu menghentikan sepeda motor. Korban malah memegang pinggang terdakwa dan meminta terdakwa untuk membuka celananya,” kata jaksa.

Terdakwa yang tidak terima diperlakukan seperti itu langsung menusuk dada korban dan leher korban sebanyak hingga tewas. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *