Suasana rapat terkait ranperda CSR yang merupakan inisiatif DPRD Buleleng. (BP/ist)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Akademisi Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja menilai penyusunan rancangan perda (Ranperda) hak inisiatif DPRD Buleleng tentang Perlindungan dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan dapat memberikan dampak positif. Regulasi ini mendasari penyaluran kontribusi perusahaan (CSR) kepada masyarakat di Bali Utara agar lebih proporsional dan tepat sasaran.

Akademisi Unipas yang sekaligus ketua tim pengkaji ranperda Perlindungan dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan Nyoman Surata mengatakan, kontribusi perusahaan kepada pemerintah daerah atau kelompok masyarakat akhir-akhir ini terkesan belum terkelola dengan baik. Fakta di lapangan menyebut kontribusi perusahaan atas dasar proposal sasarannya hanya dalam bidang yang itu-itu saja.

Baca juga:  Diringkus, TO Pengedar Sabu Jaringan Buleleng Timur

Situasi ini diperparah lagi karena perusahaan lain justru ikut-ikutan merealisasikan kontribusinya pada kelompok yang sudah mendapat sumbangan. Padahal, masih banyak bidang lain yang semestinya bisa disasar dengan pemberian kontribusi perusahaan. “Sebenarnya perusahaan yang berinvestasi di daerah kita sudah sangat sadar untuk berkontribusi. Sayang, tata kelolanya masih belum optimal dan ini terbukti bantuannya hanya kepada kelompok itu-itu saja dan dan bidang lain belum disasar,” katanya.

Mengatasi persoalan ini, mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) Unipas ini pemerintah daerah perlu membuat regulasi yang spesifik terkait tata kelola kontribusi perusahaan dan menyiapkan database kelompok atau bidang-bidang yang bisa dibantu oleh perusahaan melalui program CSR. Untuk itu, rancangan perda hak inisiatif DPRD yang sekarang sedang dibahas ini merupakan gagasan yang sangat tepat.

Baca juga:  Lima PNS Dijatuhi Sanksi Disiplin

Jika tata kelola dibuat dalam bentuk aturan yang tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya dan maping bidang yang dapat disasar, pihaknya optimis kontribusi perusahaan akan semakin optimal dan pemanfaatnya akan lebih luas. “Yang dibuat oleh dewan ini saya kira sangat tepat sekali. Regulasi ini tidak memaksa dan menentukan nilai bantuan perusahaan. Selain itu, juga dimasukkan terkait lembaga yang mewadahi melalui forum perusahaan yang melaksanakan teknis pengelolaan kontribusi itu sendiri,” jelasnya.

Baca juga:  Ini, Diberikan Jasa Raharja ke UKM Agar Terus Berkembang

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Wayan Masdana mengatakan, pembahasan ini merupakan langkah awal setelah dewan resmi mengusulkan penyusunan ranperda hak inisiatif. Pada intinya, ranperda hak inisiatif ini telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut karena perannya sangat diperlukan dalam mendasari pengelolaan kontribusi perusahaan kepada masyarakat atau pemerintah daerah. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *