Pelaku pencurian HP sedang diperiksa usai ditangkap di RSUP Sanglah. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang penunggu pasien, Komang Susi Wahyuni (33), melakukan tindakan tak terpuji di RSUP Sanglah. Ia ditangkap anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) 5 jam setelah mencuri HP milik Ni Kadek Sriani (19), Kamis (20/4).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Denbar, Iptu Aan Saputra, aksi Susi terekam CCTV. “Saat itu korban berstatus mahasiswi ini sedang menunggu pasien di Ruang Cempaka. Kejadian itu baru diketahui pukul 07.30 Wita dan HP-nya dicuri saat terlelap tidur. Pelaku dengan mudah mengambil handphone yang diletakkan di samping kepala korban,” katanya seizin Kapolsek Kompol Gede Sumena.

Baca juga:  PNS Pemprov Dikabarkan Positif COVID-19, Ini Kata Kadis

Setelah bangun dari tidur, korban beralamat di Banjar Dinas Mumbul, Karangasem ini kaget karena HP-nya hilang. Selanjutnya korban melapor ke satpam rumah sakit dan diteruskan ke Polsek Denbar.

Iptu Aan bersama anggotanya langsung ke TKP. Selanjutnya polisi bersama satpamm RSUP Sanglah mengecek rekaman CCTV dan diketahui ciri-ciri pelaku. Berbekal ciri-ciri tersebut, petugas melakukan penyisiran di sekitar rumah sakit.

Kurang lebih 5 jam melakukan penyisiran setiap ruangan, petugas menemukan pelaku dan langsung ditangkap. “Dari CCTV terpantau pelaku tidak kenal korban. Tapi mereka sama-sama penunggu pasien,” ungkapnya.

Baca juga:  Untuk Kedua Kalinya, PN Gianyar Ditutup Sementara Karena COVID-19

Tersangka asal dari Sawan, Buleleng, langsung dibawa ke Mapolsek Denbar, termasuk HP curiannya. “Kami mengimbau kepada penunggu pasien hati-hati menaruh barang bawaannya. Taruh di tempat paling aman dan harus selalu waspada,” tegas Kompol Sumena. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *