Ilustrasi pasien
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pasien suspect meningitis Streptococcus suis (MSS) yang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mangusada, hingga Rabu (15/3), berangsur-angur pulih. Recananya, pihak rumah sakit akan memulangkan belasan pasien itu, Kamis (16/3).

Namun kepulangan belasan suspect MMS ini menunggu hasil uji kultur mikrobiologi bakteri MSS di laboratorium RSUP Sanglah keluar. Dirut RSUD Mangusada Badung dr. Nyoman Gunarta mengatakan, pihak rumah sakit akan melihat hasil uji perkembangbiakan bakteri MSS yang juga akan dikeluarkan hari ini.

Uji kultur sendiri dilakukan demi memastikan penyakit yang diderita warga berasal dari bakteri MSS. “Sebetulnya, pasien sudah menginginkan pulang karena kondisinya sudah membaik. Makan juga sudah enak, tapi karena masih menunggu masa inkubasi 14 hari, jadi kami belum perbolehkan pulang,” ujarnya.

Baca juga:  Pemkab Tanggung Biaya Pasien Meningitis
Gunarta menambahkan, pasien suspect yang menjalani perawatan di RSUD Mangusada berjumlah 19 orang. Mereka dirawat di rumah sakit sejak 5 Maret lalu. Menurut Gunarta, pasien suspect meningitis harus tetap mendapat perawatan meski telah diperbolehkan pulang.

Mereka nantinya harus tetap menjalani kontrol hingga benar-benar sehat. “Setelah diberikan obat, mereka bisa pulang. Tiga hari setelah itu harus menjalani kontrol ke klinik saraf,” ungkapnya.

Dia mengimbau pasien dan masyarakat tidak perlu takut mengkonsumsi daging babi. Namun, babi yang dipotong harus dipastikan babi yang sehat dan pengolahan dagingnya bersih dan hingga matang. “Sejak pertama kali masuk, trombosit para pasien ini kan menurun, sel darah putihnya meningkat, mencirikan peradangan. Setelah kami berikan antibiotic, kondisinya makin membaik sekarang. Bakteri itu lawannya antibiotik, berbeda dengan virus. Jadi, tidak ada perlakuan lagi karena kami sudah diberikan antibiotik,” jelas dokter asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal ini. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *