Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar (tengah) dan Multi-Moda Drjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Maulana (kanan) saat menjelaskan tentang Permenhub No. 32/2016. (BP/ist)
JAKARTA, BALIPOST.com – Perusahaan taksi berbasis aplikasi harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 Tahun 2016. Sesuai peraturan tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, taksi daring ini wajib membayar pajak.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar dalam diskusi di Jakarta, Kamis (2/3), mengatakan, ada lima kriteria yang membuat pengenaan pajak ini. “Terdapat tambahan ketentuan baru, dari Ditjen Pajak, yaitu kriteria perusahaan penyedia aplikasi berbasis Teknologi Informasi (TI) yang melakukan usaha di Indonesia,” katanya.

Pudji menuturkan, perusahaan wajib berbadan hukum Indonesia. Kriteria minimal, di antaranya melakukan kontrak, penjualan dan/atau penyerahan jasa, penagihan. Mereka juga memiliki rekening bank yang menjadi sarana penampungan hasil penjualan atau penyerahan jasa pada bank yang ada di Indonesia.
Selain itu, mempunyai server atau pusat data (data centre) di Indonesia, melakukan pemasaran, promosi, dan kegiatan asistensi lainnya. Menyediakan layanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.

“Rumah saja yang diam dikenakan pajak, apalagi menjalankan  usaha, kalau enggak mau dikenakan pajak ya maling saja,” katanya.

Sementara itu, Direktur Multi-Moda Drjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Maulana mengatakan, substansi pengenaan pajak akan diserahkan kepada Dirjen Perpajakan Kementerian Keuangan. “Substansinya ini untuk kepentingan perpajakan,” kata dia.

Baca juga:  Dari Diimbau Bubar Justru Ricuh hingga Warga Temukan Tulang Kerangka

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah melakukan uji publik yang pertama bersama dengan operator taksi daring dan taksi resmi serta pemangku kepentingan terkait. Uji publik yang kedua juga akan dilakukan untuk memberikan masukan-masukan agar mengakomodasi kedua belah pihak, baik taksi resmi maupun taksi daring.

Untuk diketahui, PM 32/2016 rencananya mulai berlaku pada 1 April 2017. Terdapat 11 poin yang menjadi bahan revisi, PM 32/2016, salah satunya taksi daring masuk ke dalam angkutan sewa khusus.

Baca juga:  Dua Hari Turun ke Belasan, Kasus COVID-19 Harian Bali Balik ke Puluhan Orang

Karena bisa mengoperasikan mobil 1.000 cc, Pemda berhak mengatur tarif batas atas dan bawah taksi daring. Kemudian, pemda berhak membatasi jumlah taksi daring sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Perusahaan taksi daring ini juga wajib melakukan balik nama STNK atas nama perusahaan terhitung masa berlaku STNK pribadi habis. Selain itu, wajib uji berkala (KIR), memiliki pool bisa dengan kerja sama, dan memiliki bengkel yang bisa bergabung dengan perusahaan tertentu.

Baca juga:  Mulai Besok, Mall hingga Pasar Kembali Dikurangi Jam Operasionalnya

Yang paling penting, membayar pajak bagi perusahaan aplikasi sesuai dengan apa yang diatur Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Perusahaan juga memberikan akses kepada Kemenhub berupa data pengemudi (dashboard) dan pemberian sanksi berupa teguran hingga pemblokiran. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *