Pengendara melintas di salah satu pertokoan modern di Kota Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Denpasar kini telah memasuki usia 229 tahun. Rangkaian peringatan hari ulang tahunnya masih berlangsung.

Momen hari jadi ini diharapkan menjadi era baru dalam melakukan penataan terhadap wajah Kota Denpasar. Salah satu yang perlu dilakukan, yakni adanya keberanian dan tindakan tegas terhadap para pelanggar tata ruang. Hal itu diungkapkan sejumlah anggota DPRD Denpasar, di antaranya IB Mayun Komala Putra, Wayan Suwirya dan AA Ngurah Widiada, Selasa (28/2).

Baca juga:  Fraksi PDIP DPRD Bali Gotong Royong Tangani COVID-19

Mayun Komala Putra mengungkapkan, masih ada sejumlah pelanggaran yang belum ditindak dengan tegas. Kondisi ini akan memicu pelanggaran lain terjadi. Oleh karena itu, tindakan tegas harus diterapkan petugas Satpol PP, sehingga pelanggaran tidak terkesan dibiarkan.

Widiada juga mengaku di beberapa titik masih ada pelanggaran yang terjadi. Misalnya, pelanggaran peruntukan ruang, baik yang berskala kecil dan besar. Bila pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan merugikan masyarakat lainnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira mengatakan, penataan wajah kota dengan menonjolkan arsitektur bebadungan perlu dioptimalkan. Dengan menonjolkan ciri khas ini, diharapkan mempertegas jati diri Denpasar sebagai kota budaya. “Jangan seperti sekarang, masih ada bangunan besar di Kota Denpasar mengadopsi ciri khas daerah lain. Untuk yang di Kota Denpasar sebaiknya menonjolkan ciri khas yang ada,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Jadwal dan Aturan PPDB SMA/SMK se-Bali

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi IV DPRD Denpasar dengan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan juga mengemuka adanya pelanggaran tata ruang di Jalan Hang Tuah, Denpasar. Di kawasan yang seharusnya tidak boleh membangun, kini sudah ada ruang terbangun.

Terhadap pelanggaran itu, Kadis Perumahan, Permukiman dan Pertanahan I Made Kusuma Diputra mengatakan, pihaknya sudah sempat memberikan surat peringatan pertama ketika masih Dinas Tata Ruang dan Perumahan. “Kalau sekarang menjadi kewenangan Dinas PU dan Penataan Ruang untuk melakukan penertiban,” kata Kusuma Diputra. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Bali Lampaui 7.100 Orang, Ini 5 Besarnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *