SIM Keliling melayani masyarakat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Sabtu (15/11).

Hari ini, SIM Keliling Bali hanya ada di dua kabupaten, yakni Badung dan Tabanan.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Dua Tahun Tak Pawai, Ratusan Ogoh-ogoh di Denpasar Meriahkan Pengerupukan

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Paslon PDIP di Pilkada 2024, Wajib Selaraskan Programnya dengan Visi Ini

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Tabanan, bertempat di Pasar Senggol Depan BPD Tabanan, pukul 18.00 sampai dengan Pukul 20.00 WITA.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Soal Tunjangan Dicabut dan Kunker LN Dimoratorium, Ini Kata Ketua DPRD Bali

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN