
MALANG, BALIPOST.com – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengingatkan wisatawan agar mematuhi aturan batas aman kunjungan ke kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur yang ditetapkan menyusul terjadinya erupsi, pada Kamis (5/11).
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (6/11) mengatakan, batas aman yang telah ditetapkan bagi wisatawan adalah satu meter dari area bibir kawah Gunung Bromo.
“Kami menggunakan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan tadi malam sudah menyosialisasikan ke pengunjung karena memang ada jarak aman yang diperkenankan,” kata Rudi dilansir dari Kantor Berita Antara.
Penetapan batas aman tersebut untuk memastikan keselamatan seluruh wisatawan yang berada di Gunung Bromo.
Terlebih saat ini gunung yang membentang di empat daerah, yakni Kabupaten Pasuruan, Probolinggo, Lumajang, dan Malang masih berstatus waspada.
“Belum ada perubahan status dari aktivitas gunung Bromo, sebagaimana rekomendasi dari PVMBG. Untuk titik aman di lapangan sudah ada penandanya,” ucapnya.
Meski demikian, Balai Besar TNBTS memastikan area wisata, seperti Penanjakan, Bukit Kedaluh, Lemah Pasar, Mentigen, Pusung Gedhe atau Lautan Pasir, dan Sabana Lembah Watangan masih dibuka untuk wisatawan.
Berdasarkan data kunjungan wisata per 5 Oktober 2026 menyebutkan bahwa kawasan Gunung Bromo dikunjungi sebanyak 894 orang, terdiri dari 847 wisatawan nusantara dan 47 wisatawan mancanegara.
Sedangkan untuk kuota harian kunjungan wisata di Bromo ditetapkan sebesar 2.752 orang.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan sehingga tak ada wisatawan yang mendekati area kawah dan kini tim gabungan telah berjaga di Gunung Bromo.
“Ketika ada perubahan status akan kami perhatikan dan melakukan tindakan terukur berdasarkan data yang memang dikeluarkan oleh pihak berkompeten,” ujarnya. (kmb/balipost)









