
DENPASAR, BALIPOST.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi Presiden Republik Indonesia menjadi persoalan serius yang perlu diusut secara menyeluruh. Kasus ini dinilai tidak cukup hanya dilihat sebagai tindak pidana siber, tetapi juga perlu dikaji dari perspektif hukum tata negara, hukum pidana, serta perlindungan kedaulatan negara.
Guru Besar Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., menilai penyidikan perkara tersebut perlu membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana makar apabila ditemukan bukti adanya rencana serangan yang bertujuan membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Prof. Sujana menyoroti pemberitaan nasional pada 3 November 2026 mengenai penetapan tiga tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk nomor Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur yang semestinya serta penghapusan data hasil penyadapan.
Menurut Prof. Sujana, penyadapan terhadap komunikasi Presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan privasi semata. Sebab, Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
Dengan demikian, tindakan ilegal yang menyasar komunikasi Presiden berpotensi menyentuh kepentingan keamanan nasional, stabilitas pemerintahan, dan kedaulatan konstitusi. Ia menjelaskan, penyadapan tanpa hak dan tanpa dasar kewenangan telah dilarang dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Namun, persoalan menjadi lebih serius apabila penyadapan menyasar komunikasi strategis Presiden dengan para menteri, pimpinan lembaga negara, Panglima TNI, Kapolri, maupun mitra diplomatik. Informasi tersebut dapat berkaitan dengan kebijakan pertahanan, keamanan, diplomasi, ekonomi, dan keputusan strategis nasional.
“Dalam situasi demikian, penyadapan tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran terhadap hak individual. Tindakan tersebut berpotensi menjadi ancaman terhadap sistem keamanan informasi negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Prof. Sujana, Kamis (5/11).
Lebih lanjut, ia menyoroti kemungkinan pengujian Pasal 191 KUHP Nasional. Pasal tersebut mengatur tindak pidana makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Ancaman pidananya cukup berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Menurutnya, frasa “menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan” menjadi bagian penting untuk dikaji dalam perkara dugaan penyadapan tersebut. Sebab, rumusan itu membuka ruang analisis terhadap serangan yang tidak semata-mata ditujukan untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan Presiden, tetapi juga yang bertujuan melumpuhkan fungsi konstitusionalnya.
Apabila penyadapan terbukti merupakan bagian dari operasi terencana untuk mengendalikan komunikasi strategis, melumpuhkan koordinasi pemerintahan, atau meniadakan kemampuan Presiden menjalankan kewenangan konstitusionalnya, unsur Pasal 191 patut diuji secara serius.
Meski demikian, Prof. Sujana menegaskan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden saja belum cukup untuk membuktikan tindak pidana makar. Penyidik harus membuktikan adanya maksud melakukan serangan, persiapan perbuatan, serta hubungan antara tindakan penyadapan dan tujuan menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Dalam konteks tersebut, Pasal 160 KUHP Nasional juga menjadi rujukan penting. Pasal ini mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
Artinya, dugaan makar tidak bisa hanya didasarkan pada pernyataan, motif politik, hubungan personal, ataupun tindakan yang dianggap mencurigakan. Harus ada bukti mengenai maksud melakukan serangan dan perwujudannya dalam bentuk persiapan.
Selain Pasal 191, Sujana juga meminta penyidik mencermati kemungkinan penerapan Pasal 193 KUHP mengenai makar terhadap pemerintah. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku dan paling lama 15 tahun bagi pemimpin atau pengatur makar.
Dalam penjelasan pasal tersebut, menggulingkan pemerintah berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Menurut Prof. Sujana, apabila ditemukan bukti bahwa informasi hasil penyadapan digunakan sebagai instrumen untuk menjatuhkan atau mengambil alih pemerintahan di luar mekanisme konstitusional, kemungkinan penerapan Pasal 193 perlu diperiksa.
Ia juga menyoroti Pasal 196 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194.
Dengan ketentuan tersebut, penyidik perlu menelusuri apakah terdapat perencanaan, koordinasi, pembagian peran, serta persiapan yang secara nyata diarahkan pada tindak pidana makar.
Sujana turut menekankan pentingnya mengungkap kemungkinan penyalahgunaan fasilitas, jaringan, maupun sistem teknologi kelembagaan negara apabila dugaan penyadapan melibatkan pihak yang memiliki akses strategis terhadap sistem komunikasi negara.
Menurutnya, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku teknis yang mengoperasikan sistem. Harus diungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima hasil penyadapan, serta untuk kepentingan apa informasi tersebut dikumpulkan.
Dugaan penghapusan data hasil penyadapan juga harus diperiksa melalui forensik digital untuk memastikan tujuan penghapusan, pihak yang memerintahkan, dan keterkaitannya dengan rangkaian perbuatan sebelumnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa kedekatan personal, hubungan jabatan, maupun posisi strategis seseorang tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya permufakatan makar.
Sujana menegaskan penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jangan sampai kejahatan yang berpotensi mengancam sistem ketatanegaraan hanya berhenti dipandang sebagai pelanggaran teknologi informasi. Sebaliknya, jangan pula label makar dijatuhkan tanpa pembuktian unsur hukumnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, yang harus dilindungi dalam perkara ini bukan hanya pribadi Presiden, melainkan juga konstitusi, kedaulatan negara, dan keberlangsungan pemerintahan yang sah.
Presiden bukan pemilik negara, melainkan pemegang mandat konstitusional untuk menjalankan pemerintahan. Karena itu, apabila terbukti terdapat serangan terhadap fungsi konstitusional Presiden yang memenuhi unsur makar, tindakan tersebut juga menyangkut perlindungan terhadap negara dan konstitusi.
“Negara hukum tidak boleh kalah oleh penyalahgunaan kekuasaan. Siapa pun pelakunya, apa pun jabatannya, dan sebesar apa pun pengaruhnya, apabila terbukti melakukan tindak pidana, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hukum harus berdiri di atas kekuasaan. Konstitusi harus lebih tinggi daripada kepentingan siapa pun,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










