Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir (kiri) menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan kasus penyadapan ilegal yang melibatkan perwira tinggi (pati) Polri adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.

Tiga personel yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya diduga melakulan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

“Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” kata Asep dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (3/11).

Baca juga:  Ikut Les, Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual

Asep mengatakan Polri telah memiliki instrumen aturan berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam perkap tersebut diatur bahwa penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Asep juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri

Baca juga:  Libatkan Pati Polri, Kasus Penyadapan Ilegal Tidak Terindikasi Makar

“Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan bahwa tiga tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan ilegal dalam kurun waktu tahun 2025-2026.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu, kata dia, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Baca juga:  Sukseskan KTT Asean di Labuan Bajo, TNI dan Polri Lakukan Pengamanan Optimal

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, pada sekitar Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Usai ditetapkan tersangka, ketiga personel tersebut menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (kmb/balipost)

BAGIKAN