Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Polri terbuka menerima masukan dari pihak mana pun terkait kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi permintaan keluarga Arya Daru yang meminta keadilan kepada kepolisian atas kematian diplomat muda tersebut.

“Prinsipnya, Polri terbuka untuk menerima masukan dari mana pun,” katanya, Selasa (26/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Kapolri mengatakan bahwa keterbukaan itu termasuk Mabes Polri dan pihak eksternal yang siap dilibatkan untuk memberikan pendampingan dalam penanganan kasus ini.

Baca juga:  Kapolri Minta Skenario Hadapi Serangan Siber Dipersiapkan Matang

“Agar peristiwa yang terjadi betul-betul bisa terang benderang, terungkap, serta bisa dipertanggungjawabkan secara saintifik dan tidak terbantahkan kepada keluarga korban dan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, keluarga Arya Daru saat jumpa pers di Yogyakarta, Sabtu (23/8), menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Kapolri, Panglima TNI, dan Kementerian Luar Negeri untuk segera menjelaskan penyebab kematian anaknya.

Ayah mendiang Arya Daru, Subaryono, mengaku tidak berdaya atas informasi yang bervariasi mengenai penyebab kematian putranya.

Baca juga:  Ini, Pandangan Kapolri Terhadap Kekuatan Media

Sementara itu, pengacara pihak keluarga, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa terdapat kejanggalan yang ditemukan keluarga, seperti WhatsApp dan Instagram Arya yang masih aktif dan adanya kiriman amplop misterius.

Pihak keluarga pun berharap “misteri” segera terungkap sehingga Arya Daru dan keluarga mendapatkan keadilan.

Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Baca juga:  IPO Saham 30 Persen, GMF Targetkan Rp 3,9 Triliun

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian ADP tanpa keterlibatan orang lain. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

Polisi juga tidak menemukan zat berbahaya dalam pemeriksaan toksikologi pada tubuh ADP, sementara Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri menyatakan tidak ada DNA dan sidik jari selain milik ADP di lokasi jenazahnya ditemukan. (kmb/balipost)

BAGIKAN