
NEGARA, BALIPOST. com – Jumlah kasus rabies positif di Kabupaten Jembrana tahun 2026 tercatat 88 kasus, turun 28 kasus dibanding tahun 2025 yang mencapai 116 kasus.
“Kasus rabies positif di Kabupaten Jembrana hingga saat ini di tahun
2026 tercatat 88 kasus. Jumlah itu masih berada di bawah catatan tahun
2025 yang mencapai 116 kasus,” ungkap I Gusti Ngurah Putu Sugiarta,
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Dinas Pertanian,
Perikanan dan Pangan Jembrana.
Penurunan itu terjadi di tengah penanganan kasus gigitan anjing liar
di Banjar Sumbersari, Desa Melaya. Hasil uji laboratorium atas sampel
otak anjing liar yang menggigit dua warga di sana dinyatakan positif
rabies, berdasarkan hasil pemeriksaan Balai Besar Veteriner (BBVet)
Denpasar.
Sugiarta mengatakan, langkah tanggap darurat sebenarnya sudah berjalan
sebelum hasil laboratorium keluar, yakni lewat vaksinasi darurat yang
dimulai dua hari pasca-kejadian.
“Ya, kami sudah lakukan vaksinasi darurat sejak dua hari
pasca-kejadian,” ujarnya, Senin (2/11).
Sebagai langkah tanggap darurat, petugas kesehatan hewan setempat
diterjunkan ke lokasi kejadian yang diketahui masuk kawasan zona merah
penyebaran rabies di Kabupaten Jembrana. Dalam penyisiran tersebut,
total 21 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) berhasil divaksinasi, terdiri
dari 20 ekor anjing dan satu ekor kucing.
Sementara itu, kedua korban gigitan anjing liar tersebut telah
dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan suntikan Vaksin Anti
Rabies (VAR) dosis pertama. Dengan keluarnya hasil laboratorium yang
menyatakan positif rabies, penanganan medis terhadap kedua korban kini
dilanjutkan dengan pemberian VAR dosis kedua dan ketiga sesuai
prosedur yang berlaku.
Langkah lanjutan juga disiapkan untuk Banjar Sumbersari.
Menindaklanjuti surat permintaan dari kelian dusun dan pihak Desa
Melaya, tim akan melakukan eliminasi selektif terhadap anjing liar
pada Kamis (5/11), menyasar tempat-tempat atau kantong-kantong
pembuangan anjing.
Sugiarta menegaskan, eliminasi selektif itu hanya menyasar anjing liar, bukan anjing peliharaan warga, dan dilaksanakan berdasarkan surat permintaan resmi dari masyarakat. Pelaksanaannya dilakukan tim
siaga yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana bersama BPBD.
“Selektif, enggak sembarangan kita membunuh. Itu tergantung permintaan
dari warga, dan itu pun dasarnya kita ada surat dari mereka,” katanya.
Sugiarta mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik hewan peliharaan penular rabies seperti anjing dan kucing, agar lebih proaktif. Warga diminta segera membawa hewan kesayangannya ke Pusat Kesehatan Hewan
(Puskeswan) terdekat apabila belum mendapatkan vaksinasi, demi memutus
rantai penularan dan melindungi keselamatan bersama. (surya dharma/balipost)










