Kepala DiskopUKMP Badung, Anak Agung Sagung Rosyawati (tengah) bersama jajaran mendalami dugaan pungli pelayanan tera dan tera ulang UTTP di SPBU setelah pelaku usaha mengeluhkan lambannya pelayanan.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelayanan tera dan tera ulang alat ukur di Kabupaten Badung menjadi sorotan setelah sejumlah pelaku usaha mengeluhkan lambannya proses pelayanan. Tak hanya itu, dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum pegawai juga mencuat dan kini tengah didalami Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DiskopUKMP) Badung.

Keluhan tersebut disampaikan dalam audiensi antara pemilik, pengguna, dan penanggung jawab alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) dengan Kepala DiskopUKMP Badung, Anak Agung Sagung Rosyawati di Puspem Badung, Senin (26/10).

Menindaklanjuti laporan itu, Rosyawati memastikan pihaknya mencatat seluruh masukan dan segera melakukan evaluasi internal. Koordinasi dengan pegawai yang menangani pelayanan tera dan tera ulang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga:  Terkait Pungli di Rutan KPK, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Pegawai

DiskopUKMP Badung juga mulai melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemeriksaan awal menyasar dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di sekitar Bandara Ngurah Rai. Pengecekan serupa akan berlanjut ke sejumlah SPBU lainnya secara bertahap.

“Langkah ini dilakukan untuk mendalami informasi yang kami terima dari para pengguna UTTP sekaligus melihat langsung proses pelayanan tera dan tera ulang di lapangan,” ujarnya.

Di tengah mencuatnya keluhan tersebut, DiskopUKMP Badung kembali menegaskan bahwa pelayanan tera dan tera ulang tidak dipungut retribusi. Ketentuan itu diperkuat melalui surat edaran yang melarang petugas meminta maupun menerima pembayaran dalam bentuk apa pun dari masyarakat.

Baca juga:  Pasokan BBM ke Tabanan Turun 50 Persen, Antrean SPBU Mengular

“Pelayanan tera/tera ulang tidak dipungut retribusi. Kami juga mempertegas bahwa petugas dilarang menerima atau memungut biaya apapun atas pelayanan tera/tera ulang,” tegasnya.

Terkait dugaan pungli dalam pelayanan tera dan tera ulang di sejumlah SPBU, Rosyawati menyatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi untuk memastikan persoalan yang sebenarnya terjadi.

“Kami masih melakukan pendalaman. Salah satunya dengan cek langsung ke lokasi SPBU. Tapi lokasi SPBU yang kami datangi memang berbeda. Ini hanya untuk mencari informasi tambahan,” katanya.

Baca juga:  Dua dari Empat Kasus Pungli di SP 3 

Sementara itu, sumber di lingkungan Pemkab Badung menyebut oknum pegawai yang diduga terlibat telah dipanggil untuk menjalani klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal tersebut, oknum bersangkutan disebut telah mengakui perbuatannya.

Sebagai tindak lanjut, pegawai itu akan menjalani pembinaan internal di DiskopUKMP Badung. Hasil penanganan selanjutnya akan disampaikan melalui surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Badung untuk diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.(Parwata/balipost)

BAGIKAN