
DENPASAR, BALIPOST.com – Guna mengoptimalkan pendapatan daerah melalui upaya intensifikasi pajak, Bapenda Kota Denpasar melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan wajib pajak guna memastikan kepatuhan serta kesesuaian antara pajak yang dilaporkan dan kondisi yang sebenarnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diperoleh nilai temuan sebesar Rp10.121.117.399.
Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Nyoman Denny Widya didampingi Sekretaris Bapenda Dedy Sutrisna Agung, Senin (26/10), mengatakan, temuan tersebut berasal dari tiga jenis pemeriksaan yakni pemeriksaan bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemeriksaan rutin, dan pemeriksaan khusus.
“Pengawasan, penagihan, dan kepatuhan pajak menjadi bagian dari program strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data hasil pemeriksaan, nilai temuan dari pemeriksaan bersama BPK mencapai Rp4.078.509.489. Sementara itu, pemeriksaan rutin mencatatkan temuan sebesar Rp310.548.062 dan pemeriksaan khusus sebesar Rp5.732.059.848. Dengan demikian, total nilai temuan dari ketiga jenis pemeriksaan tersebut mencapai Rp10,12 miliar.
“Itu belum jadi piutang. Itu hasil pemeriksaan yang sudah diproses penetapannya menjadi kurang bayar dari wajib pajak. Kalau wajib pajak tidak membayar dari ketetapan itu baru jadi piutang,” katanya.
Selain pemeriksaan pajak, Bapenda Denpasar juga melakukan validasi dan verifikasi terhadap objek pajak di kawasan ruang terbuka hijau kota (RTHK) sawah murni dan ekowisata pada 2026. Dari hasil penelitian lapangan, tercatat sebanyak 3.713 objek pajak di RTHK sawah murni dan 605 objek pajak di RTHK ekowisata.
Secara keseluruhan, terdapat 4.318 objek pajak yang menjadi sasaran pendataan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 494 objek pajak di RTHK sawah murni dan 81 objek pajak di RTHK ekowisata mengalami perubahan fungsi. Total objek pajak yang mengalami perubahan fungsi mencapai 575 objek atau sekitar 13,3 persen dari keseluruhan objek yang didata.
Di sisi lain, Bapenda Denpasar juga memperkuat pengelolaan dan penagihan piutang pajak daerah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menata piutang pajak air tanah yang telah kedaluwarsa masa penagihannya.
Penataan juga menyasar piutang pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) ketika wajib pajak atau lokasi objek pajaknya tidak dapat ditemukan.
Sementara itu, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan penyelesaian tunggakan, Bapenda menyiapkan sejumlah langkah penagihan. Upaya tersebut meliputi pemanggilan wajib pajak secara mandiri, permintaan komitmen penyelesaian tunggakan, serta pemberian fasilitas angsuran sesuai ketentuan.
Pihaknya juga mengoptimalkan pemanfaatan insentif fiskal dan melakukan penagihan bersama aparat penegak hukum (APH) sesuai prosedur. (Widiastuti/balipost)










