Barang bukti sepeda yang diamankan petugas kepolisian. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Klungkung mengamankan dua anak berusia 12 tahun berinisial AAGSAW dan IKAKWK yang diduga terlibat pencurian sepeda warna biru di sebelah selatan Lapangan Puputan Klungkung. Sepeda senilai Rp5,5 juta tersebut diduga ditukar dengan sepeda warna perak milik seorang anak di sekitar Denpasar.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Jumat (23/10), mengatakan kedua anak tersebut diamankan di rumahnya di Desa Akah, Klungkung, Kamis (22/10). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Ni Komang Ayu Erawati, (30), warga Dusun Pegatepan, Desa Gelgel, Klungkung.

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi di sekitar TKP, diketahui ada dua anak yang diduga mengambil sepeda tersebut. Tim kemudian menelusuri identitas dan keberadaan keduanya,” ujar Iptu Dewa Alit.

Baca juga:  Tidak Lapor SPT PPh, Oknum Notaris Dipenjara dan Didenda Rp 1,4 Miliar

Menurut Iptu Dewa Alit, peristiwa pencurian itu diketahui pada Senin (19/10) sekitar pukul 16.56 Wita. Sebelumnya, anak korban berinisial IGWAS membawa sepeda tersebut ke Lapangan Puputan Klungkung dan memarkirkannya di pinggir Jalan Kenanga, Lingkungan Pekandelan, sebelah selatan lapangan.

Sepeda itu ditinggalkan untuk bermain di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya. Setelah sekitar satu jam bermain, anak korban mendapati sepeda yang diparkirnya sudah raib. Ia kemudian menghubungi ibunya melalui telepon.

Korban langsung mendatangi lokasi dan bersama anaknya mencari sepeda tersebut. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena tidak ada orang di sekitar lokasi yang mengetahui keberadaan sepeda tersebut.

Akibat kejadian itu, korban memperkirakan kerugian mencapai Rp5,5 juta, termasuk biaya pembelian dan modifikasi sepeda.

“Karena sepedanya tidak ditemukan, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Klungkung,” katanya.

Baca juga:  Komplotan Pencuri Gamelan Ngaku Takut Kena Kutuk

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan informasi di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua anak yang diduga terlibat.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua anak tersebut mengakui mengambil sepeda secara bersama-sama. Sepeda hasil dugaan pencurian itu kemudian ditukar dengan BMX merek Thrill warna perak.

Selain kasus tersebut, keduanya juga mengaku pernah mengambil dua helm merek KYT warna hitam di area parkir Lapangan Puputan Klungkung. Helm tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp150.000 hingga Rp200.000.

Tak hanya itu, salah seorang anak juga mengaku pernah menjual emas hasil pencurian. Uang hasil penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli rokok elektrik yang dipakai bersama.

Baca juga:  Wajib Pajak Bandel Bakal Ditindak Tegas

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda warna biru, sepeda warna silver, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta sejumlah komponen sepeda.

Kedua anak tersebut masih menjalani penanganan lebih lanjut di Polres Klungkung. Polisi menyangkakan dugaan pencurian tersebut dengan Pasal 477 KUHP.

“Karena kedua terduga pelaku masih berusia 12 tahun, proses penanganannya harus mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak, termasuk ketentuan mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana dan mekanisme diversi,” ungkapnya.

Namun dengan adanya kasus ini, Iptu Dewa Nyoman Alit mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan maupun meninggalkan barang berharga di tempat umum.

“Kami berharap orang tua juga ikut mengawasi aktivitas anak dan menanamkan nilai kejujuran serta tanggung jawab sejak dini,” katanya. (Sri Wiadnyana/balipost)

BAGIKAN