Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Buleleng Amankan Pengamen di Taman Yowana. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas mengamen di ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mengamankan seorang pria yang mengamen di Taman Yowana, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Rabu (21/10). Pria berusia 23 tahun tersebut selanjutnya dibawa ke Dinas Sosial untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut.

Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, dikonfirmasi Rabu (21/10), mengatakan penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mengamen di kawasan Taman Yowana.

“Penanganan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Petugas turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus penertiban sesuai dengan kewenangan yang ada,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Sukawati Terseret Arus di Pantai Masceti, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Penanganan dilakukan Tim Lagas Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Buleleng. Sekitar pukul 10.10 WITA, tim menerima informasi dari seorang warga Kelurahan Banyuasri mengenai aktivitas mengamen di taman tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria yang bersangkutan.

Berdasarkan hasil asesmen awal, pria tersebut diketahui bernama Arsnando Bayu Berlian Harianto Putra, asal Dusun Kerajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kepada petugas, ia mengaku bekerja sebagai tukang las dan memperoleh uang sebesar Rp31.000 dari hasil mengamen.

Baca juga:  Ini Rute Pengalihan Arus Lalin Selama Karya Ngusaba di Pura Ulun Danu Batur

Ia juga mengaku tiba di Singaraja pada Rabu pagi sekitar pukul 07.00 WITA dengan menggunakan kendaraan umum. Kedatangannya ke Kota Singaraja disebut untuk mengamen. Sementara itu, tempat tinggalnya di Buleleng diketahui berada di rumah yang disediakan oleh pemilik bengkel las tempatnya bekerja di Desa Patemon.

Setelah pendataan awal, petugas membawa yang bersangkutan ke Dinas Sosial untuk penanganan lebih lanjut. Dinas Sosial kemudian berkoordinasi dengan Perbekel Patemon terkait status administrasi kependudukan dan tempat tinggal pria tersebut.

Dari hasil koordinasi, diketahui bahwa yang bersangkutan bekerja di sebuah bengkel las milik warga di Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon. Ia tinggal di rumah yang disediakan bagi para pekerja bengkel. Namun, secara administrasi, namanya belum tercatat dalam F1.15 (PPNP), sehingga diperlukan pendataan lebih lanjut oleh pemerintah desa setempat.

Baca juga:  Ngamen di Jalan, Dua Orang Kena Denda Ratusan Ribu Rupiah

“Koordinasi dilakukan untuk memastikan status administrasi dan tempat tinggal yang bersangkutan. Kami berharap pendataan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kappa.

Setelah proses pendataan dan koordinasi selesai, pria tersebut diantar kembali ke tempat tinggalnya di Banjar Dinas Jeroan, Desa Patemon. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN