Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Gede Suka Artana. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kapolri telah memerintahkan agar polda hingga polres menindak tegas sarang narkoba. Hal ini menjadi perhatian jajaran kepolisian, termasuk di kawasan Bandara Ngurah Rai.

Sejauh ini, di wilayah hukum Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tidak ditemukan indikasi adanya lokasi yang teridentifikasi sebagai sarang narkoba. Meski demikian, polres tetap melaksanakan upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Baca juga:  Rakor Nataru Antisipasi Covid-19 Hingga Teror

“Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di kawasan bandara agar tetap aman dan kondusif,” ujar Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Gede Suka Artana, Rabu (21/10).

Ipda Suka menjelaskan, sarang narkoba secara umum merujuk pada lokasi yang terindikasi kuat atau berulang kali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan, peredaran, transaksi, maupun penyimpanan narkotika secara ilegal. Beberapa indikasi yang dapat menjadi perhatian, antara lain lokasi transaksi narkoba, yaitu tempat yang diduga kerap digunakan untuk melakukan jual beli narkotika secara ilegal.

Baca juga:  Klungkung Bergerak Maksimal Antisipasi Bencana, Bupati Suwirta Himbau Masyarakat Tak Resah

Tempat penyalahgunaan narkoba adalah lokasi yang berulang kali digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Sedangkan tempat penyimpanan atau pengemasan narkotika, digunakan untuk menyimpan, membagi, atau mengemas narkoba sebelum diedarkan. “Penetapan suatu lokasi sebagai sarang narkoba harus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan hasil penyelidikan petugas, bukan semata-mata karena adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui saluran resmi kepolisian. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Pemudik Melebihi 1,5 Juta, Butuh Skrining Berlapis Antisipasi Arus Balik
BAGIKAN