
GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, mengambil langkah proaktif dalam menanggulangi permasalahan sampah rumah tangga sekaligus mengantisipasi masuknya musim hujan. Sebanyak 77 unit teba modern dibangun sebagai langkah rintisan awal untuk mengoptimalkan pengolahan sampah organik langsung dari sumbernya.
Pembangunan sarana penampungan sampah berbasis kearifan lokal ini didanai melalui skema dana bagi hasil pajak (BHP) dari Pemerintah Kabupaten Gianyar. Perbekel Bedulu, I Putu Ariawan, S.H., Rabu (21/10), menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar atas dukungan anggaran yang dinilai memberikan dampak langsung bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.
”Terima kasih kami sampaikan kepada Pemkab Gianyar, khususnya Bapak Bupati yang telah mendistribusikan dana BHP ke desa, sehingga dapat dimanfaatkan secara nyata bagi masyarakat dan lingkungan,” ujar Perbekel yang akrab disapa Putu Lie tersebut.
Secara teknis, teba modern ini menggunakan buis beton berdiameter satu meter dengan kedalaman galian tanah mencapai 1,5 meter. Bagian atasnya dilengkapi penutup khusus yang memiliki lubang untuk mempermudah warga memasukkan sampah organik rumah tangga.
Ariawan menjelaskan, kehadiran teba modern tidak hanya berfungsi mengurangi volume sampah yang dibuang ke lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ganda bagi ketahanan pangan dan kebun keluarga. Hasil fermentasi sampah organik di dalam teba modern dapat dipanen warga sebagai kompos alami.
”Warga tidak hanya membantu menyelesaikan persoalan sampah dari sumbernya, tetapi juga mendapatkan kompos organik untuk kebutuhan kebun rumahan. Hal ini diharapkan memotivasi masyarakat untuk memanfaatkan setiap lahan kosong di pekarangan mereka,” jelasnya.
Selain program teba modern, Pemdes Bedulu juga mengoptimalkan operasional tempat pengolahan sampah reuse, reduce, recycle (TPS 3R) yang berjarak sekitar 500 meter ke arah timur dari Kantor Desa Bedulu. Berdekatan dengan aliran Tukad Beji anak Sungai Pakerisan, lokasi TPS 3R ini juga dimanfaatkan terpadu dengan unit usaha peternakan ikan lele.
TPS 3R Bedulu bertugas mengolah sampah organik masyarakat menjadi pupuk kompos berkualitas tinggi. Pupuk tersebut nantinya dibagikan kembali kepada warga, petani lokal, serta didistribusikan ke sejumlah akomodasi pariwisata seperti hotel dan vila di wilayah setempat. ”Kompos ini menjadi media tanam yang produktif untuk menunjang kesuburan lahan, sehingga mampu meningkatkan kualitas maupun kuantitas hasil panen petani,” tambahnya.
Pengelolaan sampah di Desa Bedulu kini telah memiliki payung hukum yang kuat melalui peraturan desa (perdes). Aturan tersebut secara terperinci mengatur hak dan kewajiban warga dalam pengelolaan sampah rumah tangga, lengkap dengan sanksi tegas bagi pelanggar.
Pemdes Bedulu tidak main-main dalam menegakkan aturan tersebut. Warga atau oknum yang terbukti membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi denda administratif hingga Rp1 juta. ”Beberapa pelaku pembuang sampah sembarangan sudah kami amankan dan langsung dikenakan sanksi sesuai ketentuan perdes,” tegas Ariawan.
Untuk menunjang penegakan aturan dan mewujudkan Desa Bedulu bebas sampah, Pemdes Bedulu secara masif menggelar sosialisasi di setiap balai banjar, memasang baliho/poster imbauan agar warga membawa sampah terpilah ke TPS 3R, serta mengawasi titik-titik rawan pembuangan sampah liar dengan mengoperasikan kamera pengawas atau CCTV. (Wirnaya/balipost)










