Kadisdikpora Denpasar Agung Wirata. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Buntut antrean panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdampak ke dunia pendidikan. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta melaksanakan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) pada 15–17 Oktober 2026.

Kebijakan ini untuk mengantisipasi potensi kelangkaan BBM. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Disdikpora Kota Denpasar Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA tertanggal 14 Oktober 2026.

Baca juga:  Puluhan Siswa Putus Sekolah Terdampak Pandemi Covid-19

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan PAUD, termasuk TK, KB, TPA, dan SPS, serta jenjang SD dan SMP negeri maupun swasta.

Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag., Rabu (14/10), menyampaikan kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan mobilitas pendidin, tenaga kependidikan serta peserta didik. Selain itu juga memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik selama pembelajaran daring.

Baca juga:  Kerja Keras Bangun Kota Denpasar Diapresiasi, Dukung Gubernur Koster Jabat 2 Periode

Disdikpora Kota Denpasar meminta seluruh kepala satuan pendidikan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.

Di sisi lain antrean pembelian BBM masih terpantau mengular di lingkungan SPBU di Kota Denpasar. Meski dikatakan pasokan sudah mulai normal, namun warga masih antre untuk mendapatkan BBM. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN