Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona, Hadi Tjahjanto bertemu warga Banjar Mumbul, Badung. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sudah 93 tahun warga di lingkungan Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, tidak memiliki kejelasan terkait status tanah yang ditempati. Persoalan yang dialami sejak 1930 ini akhirnya bisa terselesaikan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona, Hadi Tjahjanto, setuju untuk menyerahkan status tanah milik Pemprov Bali kepada rakyat setempat. Berkaitan dengan hal itu, Menteri Hadi datang ke Banjar Mumbul untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat banjar Mumbul. “Saya datang langsung ke sini, untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat. Karena sudah hampir 93 tahun menempati tanah ini dan selama itu tidak memiliki kepastian hukum,” katanya, Jumat (27/1).

Baca juga:  Kominfo Ajak Generasi Muda Bijak Berekspresi dan Berpendapat di Ruang Digital dengan Pahami UU ITE

Berkenaan dengan hal itu, pihaknya meminta kepada Kanwil BPN Bali agar segera  berkoordinasi dengan Gubernur Bali, untuk menyelesaikan status tanah ini. Ia memberi target agar satu bulan ini bisa selesai. “Sekarang 27 Januari, artinya 27 Februari sudah selesai. Tadi dari Pak Gubernur Bali bisiki saya, paling lama satu bulan,” ucapnya.

Menurut tim permohonan sertifikat di Banjar Mumbul, I Wayan Arsana, lahan yang ditempati warga seluas 1 hektare lebih. Dengan total 40 kepala keluarga. Di lokasi ini, kata dia, selain ada rumah tinggal, juga ada Balai Banjar dan Pura.

Baca juga:  Dominasi Transmisi Lokal Masih Warnai Kasus Positif COVID-19 Baru di Bali

Dikatakannya, warga telah menempati lahan disana sejak tahun 1930. Kemudian pada tahun 1980, pihaknya bersama warga sempat mengajukan ke BPN, namun saat itu belum ada kejelasan. Kemudian, karena lahan itu dikatakan merupakan milik Pemprov Bali, pada 2021, pihaknya kemudian mengajukan ke Gubernur Bali, dan saat ini telah disetujui oleh Menteri untuk dibuatkan sertifikat. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN