
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mematangkan delapan rancangan peraturan bupati (ranperbup) untuk memasuki tahap harmonisasi. Pembahasan dipimpin Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra di ruang rapat lobi kantor Bupati Buleleng, Selasa (6/10).
Delapan rancangan peraturan tersebut mencakup sejumlah sektor, mulai dari bantuan biaya pendidikan tinggi, tambahan penghasilan ASN, pengelolaan konflik kepentingan, insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, hingga pengaturan organisasi perangkat daerah.
Salah satu yang menjadi perhatian yakni Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Tinggi Singa Emas. Regulasi ini disiapkan sebagai pedoman pemberian bantuan biaya kuliah bagi mahasiswa kurang mampu yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Bupati Sutjidra mengatakan, pendidikan menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai kemiskinan. Oleh karena itu, Pemkab Buleleng ingin memastikan keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang bagi anak-anak berprestasi untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
“Pendidikan adalah kunci memutus mata rantai kemiskinan. Saya ingin tidak ada anak Buleleng yang berprestasi gagal menyelesaikan kuliah hanya karena keterbatasan biaya,” ujar Sutjidra.
Selain sektor pendidikan, pembahasan juga mencakup perubahan ketentuan tambahan penghasilan ASN sebagai tindak lanjut rekomendasi Survei Penilaian Integritas KPK. Kemudian, Ranperbup tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024.
Kedua regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Pemerintahan yang bersih akan melahirkan pelayanan yang lebih baik. Pada akhirnya, masyarakatlah yang merasakan manfaatnya,” tegasnya.
Rancangan lainnya yakni Perubahan Perbup tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Perbup tentang Analisis Standar Belanja dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Perubahan Perbup tentang Organisasi Sekretariat Daerah yang menindaklanjuti Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Turut dibahas, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 beserta Ranperbup tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2027. Kedua rancangan tersebut merupakan produk hukum rutin tahunan dan telah dikirim untuk harmonisasi ke Kementerian Hukum pada 25 September 2026.
Menurut Sutjidra, APBD harus diarahkan untuk mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. “APBD adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat. Kami ingin memastikan APBD produktif yang diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Buleleng,” katanya.
Selanjutnya, seluruh ranperbup yang telah dipaparkan akan melanjutkan proses harmonisasi ke Kementerian Hukum. Salah satunya Ranperbup tentang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah yang telah menjalani harmonisasi pada 30 September 2026 dan akan dilanjutkan dengan konsultasi teknis sebelum memasuki tahap fasilitasi. “Kita berharap seluruh proses harmonisasi berjalan lancar sehingga regulasi yang disusun dapat segera diterapkan,” kata Sutjidra. (Nyoman Yudha/balipost)









