Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Karangasem dihantui dilema. Hal itu menyusul beban Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) yang naik hingga 91,69 persen untuk memenuhi ketentuan lahan pertanian di tingkat Provinsi Bali.

Kondisi tersebut diyakini menimbulkan penyempitan pengembangan pembangunan infrastruktur pariwisata dan sektor lainnya ke depan. Terlebih lagi, saat ini Karangasem berupaya mengejar ketertinggalan ekonomi dan membangkitkan sektor pariwisata,

Kondisi ini terjadi setelah tiga kabupaten/kota di Bali dinilai belum mampu memenuhi ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 terkait LP2B minimal 87 persen dari LBS yang dimiliki. Akibatnya, Karangasem harus menambah luasan LP2B dari ketentuan minimal 87 persen menjadi sekitar 91,69 persen.

Baca juga:  Kadek Andrey Sabet Emas di India

Penambahan tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan dari tiga daerah lainnya agar secara keseluruhan Provinsi Bali dapat memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Berdasarkan Kepmen ATR/BPN Tahun 2024, luas LBS di Kabupaten Karangasem mencapai 5.976,13 hektare. Dengan luasan tersebut, Karangasem sebenarnya telah memenuhi bahkan melampaui batas minimal 87 persen, dengan sekitar 5.200 hektare telah berada pada kisaran 88 persen.

Namun, setelah dilakukan penyesuaian, sekitar 5.479,51 hektare LBS di Karangasem akan masuk dalam LP2B. Artinya, terdapat tambahan sekitar 200 hektare lebih lahan yang harus ditetapkan sebagai LP2B.

Baca juga:  Transaksi Mangucita HUT ke-16 Kota Mangupura Tembus Rp1,2 Miliar

Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata menyayangkan kondisi tersebut. Ia menjelaskan, akan ada beban tambahan yang diterima Karangasem. Sebab, Karangasem masih menghadapi persoalan ekonomi dan berupaya keluar dari predikat sebagai salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan tinggi di Bali. Di sisi lain, ruang pengembangan wilayah justru berpotensi semakin terbatas akibat bertambahnya lahan yang masuk dalam LP2B.

“Tentu hal ini akan berdampak ke depannya. Mengingat pariwisata Karangasem sedang berkembang karena memiliki potensi, kondisi ini tentu berpotensi mempersempit ruang untuk pengembangan infrastruktur dan penunjang lainnya,” ujarnya, Senin (5/10).

Baca juga:  Di Denpasar, 986,95 Hektare Lahan Ditetapkan sebagai LP2B

Pria yang akrab disapa Gu Par ini berharap Pemerintah Provinsi Bali dapat memberikan kebijakan khusus kepada Karangasem sebagai bentuk kompensasi atas tambahan beban LP2B. Kompensasi diperlukan agar Karangasem tetap memiliki ruang untuk mengembangkan sektor lain yang ikut terdampak akibat bertambahnya ratusan hektare lahan yang ditetapkan sebagai LP2B.

“Harapannya tentu ada kebijakan lebih dari provinsi, terutama kompensasi bagi Karangasem. Sehingga dengan adanya penambahan LP2B ini, sektor-sektor yang lain yang terdampak tetap bisa dikembangkan,” harap Gus Par. (Eka Parananda/balipost)

 

BAGIKAN