Pos pungut di pintu masuk Penelokan, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Disparbud Bangli menerapkan sistem pemungutan retribusi digital satu pintu (one gate system) di Daya Tarik Wisata (DTW) Kintamani dipastikan batal terealisasi tahun ini. Padahal, sistem tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak kunjungan hingga 3.000 wisatawan per hari.

Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Dirga Yusa Minggu (4/10), mengungkapkan batalnya rencana tersebut dikarenakan tidak mendapat persetujuan dari Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Bangli yang dipimpin Sekda I Dewa Bagus Riana Putra. Alasan TKKSD tidak menyetujui karena rencana tersebut dianggap tidak memenuhi standar peraturan perundang-undangan.

Dirga Yusa menjelaskan, skema baru pemungutan retribusi yang dirancangnya ini, rencananya melibatkan pihak ketiga. Karena itu prosesnya wajib melalui mekanisme TKKSD. Disparbud sudah mengajukan surat permohonan fasilitasi kepada TKKSD sekitar April lalu. Sekitar Juli-Agustus surat permohonan itu baru mendapat jawaban.

Baca juga:  Februari 2026, Hampir 500 Ribu Wisman Kunjungi Bali

“Nah, kami dikasih jawaban bahwa tidak disetujui kerja sama itu oleh Tim Kerja Sama Daerah. Alasannya karena kerja sama ini tidak memenuhi standar peraturan perundang-undangan. Dan kami pun sudah menyampaikan sanggahan, tapi belum ada jawaban. Mungkin masih sibuk TKKSD-nya,” jelasnya.

Lanjut dikatakan Dirga Yusa TKKSD menganggap kerja sama ini harus mengacu pada standar pelaksanaan belanja daerah. Sedangkan Dirga Yusa berpendapat bahwa kerja sama tersebut tergolong dalam standar pelaksanaan tata kelola pendapatan daerah. “Saya lakukan untuk one gate system itu adalah bagian dari digitalisasi dalam rangka mendukung pendapatan daerah. Sedangkan cara pandang TKKSD adalah dari belanja daerah,” tegasnya.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Terapkan Pembatasan Sampah Organik Masuk TPA

Ia menjelaskan bahwa Disparbud dan pihak ketiga sebelumnya telah mengkomunikasikan terkait rencana kerjasama ini, termasuk target serta besaran imbal jasa. Dengan penerapan sistem ini pembayaran retribusi DTW Kintamani direncanakan dilakukan secara daring melalui sebuah portal.

Wisatawan yang telah melakukan reservasi dan pembayaran cukup menjalani proses verifikasi saat memasuki kawasan DTW Kintamani. Pola ini dinilai efektif untuk menekan tingkat kebocoran retribusi.

Baca juga:  Melihat Pengungsi, Ini yang dilakukan Turis di Desa Tenganan

Berdasarkan kesepakatan dengan pihak ketiga, wisatawan yang berkunjung ke DTW Kintamani ditargetkan mencapai 3.000 orang per hari. Melebihi rata-rata kunjungan saat ini yang berada di kisaran 1.100 orang per hari.

Kata Dirga Yusa, dalam kerja sama ini peran pihak ketiga tidak sebatas pada pemungutan retribusi, tetapi juga memfasilitasi promosi. Dari kerja sama itu pihak ketiga dirancang mendapat imbal jasa 10 persen dari pendapatan.

“Karena tahun ini sistem pemungutan retribusi digital one gate system tidak bisa direalisasikan, ya kami masih pakai model lama saja,” pungkasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN