Kasatlantas Polres Karangasem, AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tingkat pelanggaran lalu lintas di Kabupaten Karangasem cukup tinggi. Dari data yang diterima dari Satlantas Polres Karangasem, dalam kurun waktu sebulan, tepatnya pada September, satlantas menindak ribuan pelanggar lalu lintas.

Kasatlantas Polres Karangasem, AKP I Gusti Agung Putu Maha Putra mengungkapkan, pada September 2026 pihaknya menindak 1.282 pelanggaran lalu lintas. Penindakan dilakukan melalui tilang manual, electronic traffic law enforcement (ETLE), hingga teguran tertulis.

“Dari total penindakan itu, sebanyak 77 pelanggaran ditindak melalui tilang manual dan 69 pelanggaran melalui ETLE. Sedangkan sebanyak 1.136 pelanggaran melalui teguran tertulis. Untuk jenis pelanggaran, yakni tata cara muat sebanyak 73, sabuk keselamatan (47), rambu (82), helm (588), tanpa spion (132), TNKB (252), lawan arus (26), guna hp (1), dan knalpot brong (81),” ujarnya, Minggu (4/10).

Baca juga:  Lalu Lintas Dibatasi Selama Hari Suci Nyepi

Maha Putra mengatakan, kasus knalpot brong jadi yang paling menonjol karena selain melanggar hukum, juga karena sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Banyak laporan yang masuk sehingga perlu ditindaklanjuti.

“Dari total jumlah knalpot brong yang disita tersebut sebagian besar berasal dari sepeda motor yang dikendarai oleh pelajar mulai dari pelajar SMP hingga SMA. Dengan penyitaan tersebut, kamu berharap masyarakat yang menggunakan knalpot brong sadar dan segera mengganti dengan knalpot standarnya,” katanya.

Baca juga:  Krisis Iklim Jadi Tantangan Kemanusiaan

Dia mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Untuk itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, menjaga hewan peliharaan, seperti anjing, kucing dan yang lainnya. Warga agar mengikat atau mengandangkan hewan peliharaanya agar tidak lepas liar ke jalan raya. Karena apabila lepas ke jalan raya, bisa memicu terjadinya lakalantas. Dan tidak sedikit memakan korban jiwa maupun luka-luka,” imbuhnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Tabrak Truk Melintang, Pemotor Tewas
BAGIKAN