IB Gede Sudarsana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.con – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Bali masih ditemukan persoalan. Hasil monitoring dan evaluasi secara sampling yang dilakukan Inspektorat Daerah Provinsi Bali menunjukkan masalah tidak hanya menyangkut penggunaan anggaran, tetapi juga pemahaman terhadap ketentuan, tata kelola bendahara hingga potensi penyimpangan dalam pengadaan kebutuhan sekolah.

Untuk mencegah persoalan serupa terjadi di sekolah lain, Inspektorat Daerah Provinsi Bali berencana mengumpulkan seluruh kepala SMA dan SMK yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung sekitar November 2026, setelah hasil monitoring dan evaluasi terhadap sekolah sampel selesai.

Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana mengatakan, salah satu persoalan yang cukup menonjol dalam monitoring adalah pemahaman pengelola sekolah terhadap ketentuan pengelolaan dana BOS.

“Catatannya adalah kalau untuk itu memang seringkali ketidakmampuan membaca ketentuan. Nika, jadi hal krusial,” kata Sudarsana, Jumat (2/10).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kemampuan membaca aturan, melainkan bagaimana ketentuan dipahami dan diterapkan oleh pengelola sekolah. Sebab, ketentuan yang sama dapat dipahami secara berbeda oleh masing-masing pengelola.

Sudarsana mengatakan, temuan melalui metode sampling berpotensi juga terjadi di sekolah yang tidak masuk dalam pemeriksaan. Karena itu, hasil monitoring tidak cukup hanya disampaikan kepada sekolah yang menjadi objek pemeriksaan.

“Rencana kami tahun ini setelah hasil monev turun, kami akan mengundang kepala sekolah semua. Kepala sekolah SMA, SMK yang tiang sesuai kewenangan kami. SMA, SMK yang mengelola Dana BOS,” ungkapnya.

Baca juga:  MKB Gianyar Diharapkan Jadi Motor Pelestarian Budaya Bali

Menurut Sudarsana, pertemuan tersebut diharapkan menjadi sarana berbagi hasil evaluasi sekaligus pembelajaran bersama. Dengan demikian, sekolah yang tidak menjadi sampel juga dapat mengetahui persoalan yang ditemukan dan melakukan pencegahan sejak awal.

Selain pemahaman aturan, Inspektorat menemukan persoalan dalam tata kelola bendahara BOS. Dari hasil sampling, terdapat kecenderungan sejumlah sekolah belum memiliki bendahara yang memenuhi persyaratan sertifikasi.

“Misalnya yang sederhana adalah bendaharanya harus bersertifikat. Harusnya dia punya sertifikat bendahara,” ujar Sudarsana.

Ia memahami kondisi sekolah yang terkadang harus menugaskan guru untuk membantu menangani pengelolaan dana BOS. Persoalannya, guru yang ditugaskan sebagai bendahara tetap memiliki tugas utama mengajar.

“Kalau dicari nih, kepala sekolah basic-nya guru. Guru basic-nya guru. Terus bendahara kadang basic-nya guru juga,” tuturnya.

Kondisi tersebut, menurut Sudarsana, membuat seorang guru harus menjalankan tugas tambahan di luar tugas utamanya. “Jadi tugas yang kewajiban untuk mengajar itu kadang dalam tanda petik harus ditambah dengan kewajiban beresin BOS,” katanya.

Karena itu, persoalan bendahara dinilai perlu ditangani sebagai bagian dari pembenahan tata kelola. Jika ditemukan kebutuhan peningkatan kapasitas, pembinaannya dapat melibatkan perangkat daerah terkait.

“Kaitannya bisa jadi ke Dinas, level manajemen di Dinas Pendidikan untuk menyelenggarakan itu atau ke BKPSDM di kediklatan. Kediklatan Bendaharawan BOS,” jelasnya.

Inspektorat juga menyoroti potensi kecurangan dalam pengelolaan dana pendidikan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengadaan seragam sekolah dan keterlibatan komite sekolah.

Sudarsana menyinggung kondisi ketika komite terlibat dalam pengadaan seragam, termasuk menentukan tempat pembelian. Menurutnya, sekolah tetap perlu memahami proses tersebut dan batas kewenangan antara sekolah dengan komite.

Baca juga:  Mendikbud Izinkan Dana BOS untuk Beli Kuota Internet

Ia juga mengingatkan adanya potensi praktik bisnis dalam pengadaan seragam sekolah. Menurutnya, pengawasan diperlukan karena perputaran uang di sektor pendidikan cukup besar sehingga tata kelola dan pengawasan harus berjalan secara memadai.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya hasil monitoring disampaikan secara luas kepada sekolah-sekolah lain. Inspektorat tidak ingin evaluasi hanya menjadi catatan administratif bagi sekolah yang diperiksa.

Sekretaris Inspektorat Bali, I Dewa Komang Ary Gunartha menambahkan, persoalan pemahaman pengelolaan BOS juga dipengaruhi perubahan petunjuk teknis (juknis). Pengelola sekolah dituntut terus memperbarui pemahamannya karena ketentuan teknis dapat berubah.

“Jadi, setiap waktu ada perubahan juknis. Nah, itu yang tadi beliau katakan itu kecenderungan pemahamannya yang ini yang kurang. Karena update terkait dengan juknis berbeda-beda setiap tahun,” jelas Gunartha.

Ia menjelaskan, dana BOS terdiri atas BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi. Besaran dana berbeda sesuai jenjang pendidikan dan jumlah siswa, sementara penggunaannya telah diatur dalam ketentuan teknis.

Karena itu, tidak seluruh kebutuhan sekolah dapat dibebankan kepada dana BOS.

“Tidak semua bisa di-handle oleh dana BOS,” kata Gunartha.

Ia mencontohkan pengadaan buku teks dan buku ajar dapat dibiayai melalui dana BOS sesuai ketentuan, sedangkan LKS tidak termasuk dalam penggunaan yang diperbolehkan.

Pengelolaan anggaran juga harus diawali dengan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Setelah itu, anggaran dilaksanakan, ditatausahakan dan dilaporkan melalui aplikasi ARKAS. Sementara proses pengadaan barang sekolah dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Eksepsi Mantan Hakim Seret Bupati Gianyar, Sebut Dakwaan Jaksa Eror In Persona

Gunartha mengatakan, masih terdapat pemahaman di masyarakat bahwa keberadaan dana BOS berarti seluruh kebutuhan sekolah otomatis dapat dibiayai pemerintah.

“Karena mangkin niki kan orang tua murid kan, ‘Oh, sudah ada BOS tidak perlu bayar,’ kan gitu. Padahal itu sudah ada aturannya yang bisa dipakai,” jelasnya.

Ia juga mencontohkan penggunaan dana untuk sarana tertentu yang memiliki batasan. Pengadaan pendingin ruangan atau AC, misalnya, tidak serta-merta diperbolehkan untuk seluruh ruang kelas. Penggunaan untuk kebutuhan tertentu, seperti laboratorium komputer, harus tetap mengacu pada ketentuan penggunaan dana BOS.

Persoalan administrasi juga menjadi tantangan dalam pengelolaan dana BOS. Sekolah harus menjalankan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan sesuai ketentuan, sekaligus menyesuaikan diri dengan sistem aplikasi dan perubahan juknis.

Dalam kondisi tersebut, pemahaman terhadap aturan menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.

Inspektorat Bali pun menyiapkan forum bersama seluruh kepala SMA dan SMK sekitar November mendatang. Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara sampling akan disampaikan dalam forum tersebut.

Langkah itu diharapkan membuat temuan di sekolah sampel tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan. Sekolah lain juga dapat mengetahui persoalan yang ditemukan, memperbaiki tata kelola, meningkatkan kapasitas bendahara serta memastikan penggunaan dana BOS sesuai dengan ketentuan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN