Fahrur Rozi menjalani persidangan Rabu (15/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejakasaan Agung, Muhamad dkk., Rabu (15/11) membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, S.H., M.M., dan pengusaha Suwanto, di Pengadilan Tipikor Denpasar. Di hadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai Nyoman Wiguna, banyak hal terungkap dalam kasus yang terjadi di Bumi Panji Sakti itu.

Fahrur Rozi selaku Kajari Buleleng saat itu berupaya mengarahkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan buku ke perusahaan yang dipilihnya lewat Disdik Buleleng dan juga kepala desa. JPU menduga proyek pengadaan buku lancar hingga terdakwa Fahrur Rozi menerima hadiah berupa uang dari H. Suwanto dengan total sebesar Rp46.064.401.795.

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa terdakwa juga memanfaatkan Kasdisdik Buleleng hingga kepala sekolah dalam pengadaan buku. Awalnya, pada 2006, Suwanto mengetahui adanya proyek pengadaan buku dari kementerian atau pemerintahan dengan anggaran menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana BOS di berbagai daerah. Lalu Suwanto bermaksud mendapatkan proyek pengadaan buku dengan menggunakan jabatan dan kekuasaan Fahrur selaku kajari.

Fahrur melakukan pengkondisian kepada kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa untuk mengadakan pengadaan atau membeli buku-buku dari Group CV. Aneka Ilmu. Suwanto akan memberikan uang secara rutin kepada terdakwa.

Baca juga:  Dibidik Gratifikasi Belasan Miliar, Mantan Sekda Buleleng Tersangka

Begitu ada dana BOS dan DAK, diinformasikan ke kajari. Di Buleleng, setidaknya ada 19 kepala desa yang sempat dipanggil dan dirapatkan di kantor Kajari Buleleng. Karena dalam kurun waktu 2006 hingga 2019 terdakwa Fahrur Rozi telah mengkondisikan pengadaan buku, ia pun diduga menerima hadiah uang sebanyak 46 miliaran rupiah dan USD82.211. Terdakwa yang mantan Kajari Buleleng menerima uang tersebut dengan cara transfer dari Group CV. Aneka Ilmu dan melalui Edy Supardi.

Baca juga:  Bom Guncang Polrestabes Medan

Jaksa menilai Fahrur Rozi mengetahui bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa Fahrur Rozi telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. (Miasa/balipost)

 

 

Terdakwa Fahrur Rozi (berkopiah kaca mata) saat hadir sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Foto 2
Ket foto : Terdakwa Suwanto saat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Denpasar.

BAGIKAN