
DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan berakhir pada 6 Oktober 2026. Menjelang berakhirnya periode kerja tersebut, Pansus kini memfinalisasi rekomendasi akhir yang selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Bali dan dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, memastikan tidak ada rencana memperpanjang masa kerja Pansus setelah batas waktu tersebut. Menurutnya, seluruh perhatian kini diarahkan untuk menyelesaikan rekomendasi yang masih harus disampaikan.
“Pansusnya sampai akhir bulan ini saja. Itu sedang kita susun rekomendasi yang belum kita berikan. Sudah disiapkan, nanti tinggal diumumkan saja,” ujar Somvir, Selasa (29/9).
Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali menegaskan, setelah rekomendasi disampaikan, tindak lanjut dan pengawasan terhadap pelaksanaannya menjadi tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat. Pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati/wali kota, diharapkan menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing.
Somvir menilai hasil kerja Pansus selama menjalankan tugas telah diketahui masyarakat. Karena itu, setelah Pansus berakhir, masyarakat diharapkan ikut mengawal pelaksanaan rekomendasi, terutama menyangkut persoalan tata ruang, perizinan dan aset.
“Ini hasil kelihatan. Peran nama Pansus sudah ada. Sudah berikan ke masyarakat. Sekarang masyarakat awasi langsung Bupati, Gubernur,” pesannya.
Somvir menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bali, media, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan yang selama sekitar satu tahun mendukung kerja Pansus TRAP.
Menurutnya, rekomendasi akhir akan terlebih dahulu dibahas secara internal sebelum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bali.
“Sudah satu tahun kita sudah berikan sesuai aspirasi masyarakat. Sekarang, terakhir rekomendasi akhir bulan kita siapkan. Nanti diberikan waktu sidang intern dan ke paripurna nanti,” katanya.
Somvir berharap rekomendasi Pansus tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi benar-benar dijalankan oleh pemerintah. Ia juga mengajak masyarakat dan media turut mengawasi pelaksanaan rekomendasi tersebut.
“Intinya, Pansus ucapkan terima kasih kepada semua masyarakat Bali, semua stakeholder. Tolong laksanakan dan awasi sekarang rekomendasi Pansus. Mari bersama-sama. Karena waktu kami kan tanggal 6 Oktober sudah berakhir. Dan itu sudah di kemarin perpanjang, tidak bisa lagi perpanjang. Aturan kan cuma seperti itu,” ungkapnya.
Berakhirnya masa kerja Pansus TRAP juga tidak terlepas dari dinamika yang terjadi sebelumnya. Pada Juli 2026, Fraksi Golkar menarik tiga anggotanya dari Pansus karena berpandangan tugas Pansus telah selesai setelah laporan dan rekomendasi disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna.
Namun, Somvir menegaskan berakhirnya masa kerja Pansus kali ini tidak berkaitan dengan perbedaan pandangan tersebut. Ia menyebut perbedaan pendapat dalam proses kerja DPRD merupakan hal yang wajar.
“Pansus tidak ada polemik. Itu beda pendapat kan wajar. Tanpa itu juga kita sudah laksanakan. Kan enam bulan sudah lewat. Tidak ada,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa 6 Oktober 2026 merupakan batas waktu masa kerja Pansus sebagaimana periode yang telah ditetapkan. Menurutnya, tidak tersedia lagi mekanisme perpanjangan setelah periode tersebut. “Dan tidak ada mekanisme perpanjangan,” jawabnya.
Somvir menjelaskan, Pansus TRAP telah memperoleh perpanjangan periode sebelumnya sehingga saat ini waktunya untuk menyelesaikan tugas dan beralih kepada agenda DPRD lainnya.
“Tidak ada. Sudah cukup dua kali. Kita sekarang mengambil program-program yang lain, karena kita kan ada banyak sekali hal-hal yang juga laksanakan. Satu tahun luar biasa dukungan masyarakat, media, pemerintah, semua bersatu kita Bali kemarin untuk benahi hal-hal yang tata ruang, perizinan, aset, dan lain-lain,” ujarnya.
Setelah masa kerja Pansus berakhir, Somvir mengatakan pihaknya akan menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap rekomendasi yang telah disusun.
Sementara itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menjelaskan berakhirnya satu periode kerja Pansus tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya pembentukan kembali Pansus dengan agenda yang sama pada periode berikutnya.
Menurutnya, setiap periode kerja harus terlebih dahulu diselesaikan dan ditutup sesuai ketentuan. Setelah itu, keberlanjutan Pansus akan ditentukan berdasarkan kebutuhan di lapangan.
“Kan setiap tahun harus tutup dulu dalam satu periode. Kemudian setelah itu tergantung keperluan di lapangan. Bisa dilanjutkan setelah bulan Januari tahun depan dan bisa juga periode kedua tidak dilanjutkan,” tandas Dewa Rai, Selasa (29/9).
Pansus TRAP DPRD Bali pertama kali dibentuk pada 3 September 2025 dengan masa kerja enam bulan hingga 3 Maret 2026. Setelah periode pertama berakhir, DPRD Bali kembali membentuk Pansus TRAP untuk periode kedua melalui Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya setelah Rapat Paripurna ke-30 intern DPRD Provinsi Bali memutuskan pembentukan Pansus. Dalam keputusan itu, Pansus diberi masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta dapat diterima dalam rapat paripurna.
Dalam lampiran keputusan tersebut, I Made Supartha ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Posisi Wakil Ketua dijabat I Gede Harja Astawa dan Agung Bagus Tri Candra Arka. I Dewa Nyoman Rai menjabat Sekretaris, sedangkan Wakil Sekretaris dijabat Dr. Somvir dan Putu Diah Pradnya Maharani.
Anggota Pansus terdiri dari I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Ketut Rochineng, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa, Zulfikar dan Komang Dyah Setuti.
Pansus TRAP dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah dan perizinan. Pembentukan Pansus dilatarbelakangi hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan yang masih menemukan indikasi ketidaktaatan terhadap perda pada tiga bidang tersebut. (Ketut Winata/balipost)










