Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, IGA Ngurah Raini (BP/wid)

DENPASAR, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Denpasar masih dalam proses pembahasan. Rencananya UMK tahun ini tetap ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) Kota Denpasar, IGA Ngurah Raini, Rabu (23/9) mengatakan, Dewan Pengupahan Kota Denpasar sudah melakukan rapat awal pembahasan terkait UMK. Besaran nilai UMK masih dalam tahap proses penyusunan dan pembahasan.

Baca juga:  Pascabencana Banjir, Dewan Sarankan Gelar Upacara Pecaruan

Adapun beberapa indikator yang menjadi pertimbangan dalam menyusun UMK, mulai dari kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, KHL dan sinkronisasi arahan pemerintah pusat. “Untuk saat ini, besaran nilai UMK masih dalam tahap proses penyusunan dan pembahasan,” katanya.

Hasil pembahasan, kata Raini, nantinya akan dinaikan pengusulannya ke Wali Kota Denpasar. Kemudian proses akan dilanjutkan di tingkat provinsi. “Proses di provinsi hingga nanti ditetapkan sebagai keputusan Gubernur,” katanya.

Baca juga:  Larangan Sepeda Listrik di Pantai Sanur Terlambat

Disinggung terkait kapan target pengusulannya ke Wali Kota, ia menyebutkan menunggu petunjuk Pemerintah Pusat. “Setalah nanti ada petunjuk resmi dari pusat, lansung ditindak lanjut oleh Dewan Pengupahan,” katanya.

Terkait kenaikan UMK tahun ini, Raini mengatakan, kenaikan ada dari tahun sebelumnya. Namun besarannya masih dalam pembahasan. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN