Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputro sedang koordinasi dengan anggotanya terkait kasus pengeroyokan buruh di Sawangan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan buruh proyek di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Keenam tersangka tersebut berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.

Dari hasil penyidikan sementara, keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban. Akibat kejadian itu, salah satu korban, AW, akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, Sabtu (12/9) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara.

Baca juga:  Gempabumi Guncang Kuta Selatan

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Leonardo.

Tersangka MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut dan menginjak kepala korban. WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sekitar tiga kali dan menginjak kepalanya. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 23.30 WITA. Diduga terjadi kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Buka Lomba Seni Budaya Pesantian

Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, yakni satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami oleh penyidik.

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” ujarnya.

Baca juga:  Sering Mabuk dan Teriak-teriak, Buruh Proyek Ditemukan Meninggal

Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut diamankan, masih dilakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh. Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Leonardo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN