OJK dan Astra Asuransi Indonesia foto bersama sebelum diskusi dilangsungkan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Asuransi Astra bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan media gathering, Rabu (2/9), di Denpasar. Berbagai program dipaparkan baik oleh OJK maupun pihak Asuransi Astra dalam kesempatan tersebut. Salah satunya mengedukasi masyarakat, khususnya terkait keamanan berasuransi hingga proses klaim yang mesti didapat konsumen.

Pada acara Tujuh Dekade Asuransi Astra ini, dipaparkan mekanisme pelindungan konsumen yang mana perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan khususnya asuransi. Penerapannya tidak hanya berfokus pada penanganan pengaduan saat risiko terjadi, tetapi juga mencakup setiap tahapan sejak masyarakat memperoleh informasi, memahami produk, hingga menggunakan layanan asuransi yang dimilikinya.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi asuransi masyarakat berada di angka 45,45%, sedangkan tingkat inklusinya mencapai 28,50%. Adanya kesenjangan tersebut menunjukkan masih terdapat peluang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan asuransi sekaligus memperluas akses terhadap perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga:  Angkutan Barang Diberi Sosialisasi Tak Over Dimensi

Asisten Manager Senior OJK Provinsi Bali, Della N Krey menjelaskan, perkembangan digitalisasi serta semakin beragamnya produk dan layanan keuangan turut mendorong OJK untuk terus memperkuat pelindungan konsumen. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang memuat sejumlah penguatan, termasuk mengenai hak dan kewajiban konsumen. Menurutnya, pemahaman konsumen terhadap kewajiban tersebut juga menjadi hal yang penting agar masyarakat dapat mengambil keputusan secara lebih bijak sebelum menggunakan produk dan layanan keuangan.

“Tantangan utama pelindungan konsumen asuransi adalah kompleksitas produk dan unit link Konsumen sering kali ketika ditawarkan suatu produk langsung tanda tangan dan baru membaca ketentuannya di akhir. Padahal, konsumen perlu memahami terlebih dahulu manfaat dan risiko dari produk yang dipilih. Karena itu, selain memastikan produk asuransi yang dipilih telah terdaftar dan diawasi OJK, konsumen juga perlu membaca ringkasan informasi produk keuangan,” ucapnya.

Baca juga:  Sempat Capai Belasan Ribu, Jumlah Kedatangan Penumpang Bandara Ngurah Rai Alami Tren Penurunan

Della menyampaikan, pemahaman tersebut menjadi penting karena upaya pelindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari masyarakat sebagai konsumen.

Branch Manager Asuransi Astra Denpasar, Christian Andrien, menyampaikan bahwa pemenuhan hak dan kebutuhan pelanggan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya Asuransi Astra dalam memberikan pengalaman layanan yang menyeluruh. Hal ini dilakukan dengan menghadirkan akses informasi dan layanan melalui beragam kanal, serta memberikan edukasi yang membantu pelanggan mengenali manfaat, cakupan, dan ketentuan perlindungan yang dimiliki sebelum menggunakan produk asuransi.

Dalam kesempatan tersebut, Asuransi Astra juga menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk mengenali isi polis sebelum memanfaatkan manfaat perlindungan yang tersedia. Pemahaman ini diperlukan agar pelanggan dapat menggunakan perlindungannya secara tepat sekaligus mengetahui ketentuan yang perlu dipenuhi.

Baca juga:  Jalan Denpasar-Gilimanuk Mulai Diperbaiki

Andrien turut menjelaskan, sejumlah hal yang dapat memengaruhi proses klaim, seperti masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berakhir, perubahan penggunaan kendaraan dari kepentingan pribadi menjadi komersial, serta kepemilikan kendaraan yang menggunakan nama pihak lain.

“Bagi kami, pelindungan konsumen dimulai jauh sebelum pelanggan menghadapi suatu kendala. Karena itu, penting untuk memastikan pelanggan memiliki pemahaman yang baik mengenai perlindungan yang dimilikinya, didukung oleh informasi yang mudah dipahami dan kanal layanan yang dapat diakses. Dengan komunikasi yang terbuka, kami ingin membantu pelanggan menggunakan manfaat asuransi secara tepat sehingga dapat menjalani setiap aktivitas dengan lebih tenang dan mendapatkan peace of mind,” ujar Andrien. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN