
SINGARAJA, BALIPOST.com – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) resmi menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Kepastian tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah tentang Statuta Undiksha sebagai PTN-BH.
Peraturan Pemerintah tersebut diserahkan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Prof. Dr. Khairul Munadi, S.T., M.Eng., kepada Rektor Undiksha, Prof. Dr. I Wayan Lasmawan, M.Pd., di Jakarta, Selasa (1/9). Prosesi serah terima turut disaksikan Ketua Senat Undiksha, Prof. Dr. I Gusti Putu Suharta, serta para Wakil Rektor Undiksha.
Perubahan status dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTN-BH ini menjadi babak baru bagi Undiksha. Status baru tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi Undiksha untuk mengembangkan tata kelola serta kebijakan akademik maupun non-akademik sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik kelembagaan.
Rektor Undiksha Prof. Dr. I Wayan Lasmawan mengatakan, PTN-BH bukan sekadar perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, status tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kemandirian universitas, meningkatkan kualitas layanan, mendorong inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Esensi PTN-BH bukan semata-mata perubahan status kelembagaan. Lebih dari itu, PTN-BH adalah tentang kemandirian dalam mengelola universitas, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat inovasi, serta memperbesar kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Meski memperoleh ruang kemandirian yang lebih luas, Lasmawan menegaskan hal tersebut sekaligus diikuti tanggung jawab yang semakin besar. Undiksha dituntut membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh kebijakan juga harus bermuara pada peningkatan mutu serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Dengan PTN-BH, kita mendapatkan ruang yang lebih luas untuk bergerak dan berinovasi. Namun, ruang tersebut harus kita isi dengan kinerja, integritas, akuntabilitas, dan kebermanfaatan. Inilah yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Menurut Lasmawan, terwujudnya Undiksha sebagai PTN-BH tidak terlepas dari dukungan dan kerja kolektif seluruh sivitas akademika serta tenaga kependidikan. Proses transformasi tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Senat Universitas, pimpinan universitas, fakultas, lembaga, hingga unit kerja.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses panjang menuju perubahan status tersebut.
“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh sivitas akademika, tenaga kependidikan, Senat Universitas, para Wakil Rektor, pimpinan fakultas, lembaga, unit kerja, serta seluruh pihak yang telah bekerja dan memberikan dukungan dalam proses transformasi ini. PTN-BH adalah capaian kita bersama,” katanya.
Bagi Undiksha, terbitnya Statuta PTN-BH bukan menjadi titik akhir. Sebaliknya, status baru tersebut menjadi awal dari perjalanan yang menuntut kerja lebih keras untuk membuktikan manfaat kemandirian kelembagaan.
Ke depan, Undiksha dituntut mampu menerjemahkan status PTN-BH ke dalam peningkatan mutu pendidikan, penguatan riset dan inovasi, perluasan jejaring internasional, serta kontribusi yang semakin nyata bagi pembangunan.
Lasmawan menegaskan, kemandirian yang kini dimiliki harus diikuti dengan kinerja dan tanggung jawab. Undiksha ingin menjadikan momentum perubahan status ini sebagai pijakan untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saing universitas.
“Ini bukan garis akhir, tetapi garis awal untuk bekerja lebih keras. Mari kita jadikan PTN-BH sebagai momentum untuk melompat lebih jauh, membangun Undiksha yang unggul, mandiri, berdaya saing, dan semakin berdampak,” pungkasnya.(Nyoman Yudha/balipost)









