Salah seorang warga membeli LPG 3 Kilogram atau Gas Melon di Denpasar.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak cuma Pertalite yang sulit diperoleh. Bali juga dihadapi kelangkaan LPG tabung 3 kilogram atau yang dikenal sebagai gas melon.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan kuota. Melainkan, menyangkut distribusi serta penggunaan LPG bersubsidi yang belum sepenuhnya tepat sasaran.

Keterlambatan kapal pengangkut LPG untuk bersandar di Terminal LPG (TT) Manggis juga disebut turut memengaruhi kelancaran pasokan LPG 3 kg di Bali.
Menurut Setiawan, salah satu faktor yang memengaruhi tersendatnya pasokan adalah keterlambatan kapal distribusi migas menuju Terminal Terpadu (TT) Manggis, Karangasem.

“Adanya keterlambatan kapal distribusi migas ke TT Manggis,” katanya.

Setiawan menegaskan LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, terutama rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sesuai ketentuan.

Baca juga:  Seorang Pengusaha Kuliner Sebut Gas Melon Langka Karena Ulah Pengoplos

Menurut Setiawan, persoalan distribusi salah satunya berkaitan dengan mekanisme penetapan kuota yang didasarkan pada data serta domisili penduduk. Di sisi lain, kawasan seperti Denpasar dan Badung menjadi pusat aktivitas masyarakat dari berbagai daerah, termasuk warga yang secara administrasi berdomisili di luar wilayah tersebut.

Kondisi itu menyebabkan LPG yang secara perhitungan dialokasikan berdasarkan domisili dapat digunakan oleh masyarakat yang beraktivitas di wilayah lain. Hal tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan antara alokasi berdasarkan domisili dengan kebutuhan riil di suatu wilayah.

“Kuota kan berdasarkan KTP domisili. Yang sering terjadi kelangkaan adalah Denpasar dan sekitarnya. Kita tahu Denpasar banyak sekali yang beraktivitas, tidak hanya orang KTP Denpasar, bahkan luar Bali ada. Jadi itu pasti ketimpangan, ketidaksesuaian,” ujar Setiawan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) tahun 2026, kuota LPG tabung 3 kg untuk Provinsi Bali mencapai 227.934 metrik ton (MT). Alokasi tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota.

Baca juga:  Pizza Raksasa Disajikan Gratis bagi Warga Bojonegoro

Kota Denpasar mendapatkan alokasi terbesar dengan 50.714 MT. Selanjutnya Buleleng 29.020 MT, Gianyar 26.046 MT, Tabanan 24.935 MT, Badung 24.498 MT, Karangasem 21.518 MT, Bangli 20.100 MT, Jembrana 17.490 MT, dan Klungkung 13.613 MT.

Besarnya alokasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan LPG bersubsidi tidak hanya dapat dilihat dari sisi jumlah kuota, tetapi juga bagaimana LPG didistribusikan dan digunakan di lapangan.

Pihaknya kembali mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak menggunakan LPG 3 kg di luar kelompok yang menjadi sasaran subsidi. Gas melon diperuntukkan bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria penerima subsidi serta UMKM sesuai ketentuan.

Penggunaan LPG 3 kg oleh usaha komersial yang bukan sasaran subsidi, seperti restoran dan hotel, usaha binatu atau laundry, usaha batik, peternakan dan perikanan skala besar, usaha tani tembakau, serta jasa las, tidak diperuntukkan menggunakan LPG subsidi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Antisipasi Galungan, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji

Setiawan menekankan, ketidaktepatan sasaran dapat memengaruhi ketersediaan LPG bagi masyarakat yang memang berhak menerima subsidi. Ketika LPG 3 kg digunakan oleh kelompok di luar sasaran, stok di tingkat masyarakat akan lebih cepat terserap.

Karena itu, pengawasan penggunaan LPG 3 kg dinilai menjadi bagian penting dalam mengatasi persoalan kelangkaan. Pemerintah tidak hanya dituntut memastikan ketersediaan pasokan, tetapi juga memastikan LPG bersubsidi sampai kepada kelompok masyarakat yang menjadi sasaran.

Setiawan mendorong pemerintah kabupaten/kota di Bali ikut aktif melakukan pengawasan distribusi LPG 3 kg di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah dinilai memiliki pemahaman lebih baik terhadap kondisi masyarakat berdasarkan domisili sekaligus dapat memantau distribusi hingga tingkat pangkalan.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pembelian berlebihan atau panic buying. Pembelian LPG 3 kg hendaknya dilakukan sesuai kebutuhan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN