Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bali, I Nyoman Parta, menyoroti ketimpangan upah minimum antara Bali dengan sejumlah daerah lain di Indonesia. Ia menilai formula penetapan upah minimum yang selama ini bertumpu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan belum sepenuhnya mampu mencerminkan kebutuhan hidup pekerja di daerah pariwisata seperti Bali.

Hal itu disampaikan Nyoman Parta dalam rapat Panja Pengharmonisan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).

Parta menilai tingginya biaya hidup di Bali juga perlu menjadi pertimbangan. Sebagai daerah tujuan wisata internasional, menurutnya, masyarakat Bali tidak hanya menghadapi biaya hidup yang tinggi, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dan budaya untuk menjaga adat dan kebudayaan Bali.

“Hidup di pulau turis itu sangat mahal,” katanya.

Menurut Parta, dua indikator dalam penentuan upah minimum, yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi, relatif dapat diukur karena pemerintah memiliki data dan neraca ekonomi yang menjadi dasar perhitungan. Namun, ia mempertanyakan indikator kemampuan perusahaan yang dinilainya masih belum memiliki ukuran yang jelas dan terukur.

“Yang agak absurd, kalau inflasi kita bisa hitung, pemerintah bisa hitung. Pertumbuhan ekonomi, pemerintah punya neracanya. Kemampuan perusahaan ini yang sumir,” ujarnya.

Baca juga:  Tuntaskan Masalah Sampah, Bali Upayakan Penanganan Berbasis Sumber dan Pemanfaatan Teknologi

Parta mengatakan, penggunaan parameter yang bersifat umum untuk seluruh Indonesia berpotensi menyebabkan ketimpangan upah antardaerah. Ia mencontohkan kondisi Bali yang memiliki karakter ekonomi berbeda karena sangat bergantung pada sektor pariwisata dan jasa.

Ia menyebut upah minimum di Bali masih berada di kisaran Rp3,2 juta, sementara sejumlah daerah lain memiliki upah minimum jauh lebih tinggi. Parta membandingkan Bali dengan Jakarta sekitar Rp5,7 juta, Batam Rp5,365 juta, Surabaya Rp5,288 juta, dan Bekasi sekitar Rp6 juta.

“Tempat turis, pekerjaannya pekerjaan jasa turis. Tingkat okupasi isian hotel rata-rata di atas 72 persen. Pertumbuhan ekonomi lebih tinggi dari Jawa Barat, lebih tinggi dari Jawa Timur. Namun upahnya Rp3.200.000,” katanya.

Parta juga menyoroti adanya kesenjangan antara upah yang diterima pekerja dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di Bali. Ia menyebut Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan angka kebutuhan hidup layak Bali sekitar Rp5,2 juta.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai terdapat selisih sekitar Rp2 juta antara kebutuhan hidup layak dengan upah yang diterima pekerja.

Baca juga:  Bawaslu Bali Antisipasi Money Politic Secara Digital

“Ketika pemerintah menyampaikan bahwa KHL Bali itu adalah Rp5,2 juta, sementara nyatanya pekerja menerima Rp3,2 juta, setiap bulan sebenarnya pekerja Bali minus Rp2 juta,” tegasnya.

Parta mengingatkan, pendapatan pekerja sektor pariwisata tidak bisa semata-mata dihitung berdasarkan pendapatan tambahan seperti service charge atau bonus. Menurutnya, komponen tersebut bergantung pada kebijakan dan kondisi masing-masing perusahaan sehingga tidak dapat dijadikan pengganti upah minimum.

Ia juga meminta agar pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mempertimbangkan masa kerja pekerja. Jangan sampai pekerja yang telah bekerja selama bertahun-tahun tetap memperoleh upah yang hanya berada pada batas minimum.

Parta juga menyinggung struktur investasi di Bali yang menurutnya didominasi modal asing. Ia menyebut sekitar 72 persen investasi di Bali berasal dari asing. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diimbangi dengan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja lokal.

Ia mengkhawatirkan ketimpangan tersebut turut mendorong anak-anak muda Bali memilih bekerja ke luar negeri. Di satu sisi, Bali menerima kunjungan wisatawan dalam jumlah besar dan menjadi salah satu destinasi pariwisata utama dunia, namun sebagian generasi mudanya justru mencari penghidupan di luar negeri.

Karena itu, Parta meminta agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya mempertahankan formula yang kaku berdasarkan tiga indikator, tetapi memasukkan ukuran lain yang lebih mampu menggambarkan kondisi riil pekerja dan karakteristik ekonomi setiap daerah.

Baca juga:  Tahun Ini, Buleleng Tangani 111 Rumah Tak Layak Huni

Ia juga mempertanyakan bagaimana kemampuan perusahaan dapat dijadikan dasar penetapan upah apabila tidak ada mekanisme yang jelas untuk mengukur keuntungan perusahaan dan memastikan kondisi keuangannya.

“Siapa yang mengukur keuntungannya? Yang kedua, siapa yang mengecek pembayaran pajaknya bahwa perusahaan itu untung? Kan enggak ada yang melakukan itu. Sehingga ketika dia mengatakan kemampuan kami hanya segini, titik sudah,” ujarnya.

Parta menilai kondisi sosial Bali yang relatif kondusif juga membuat persoalan ketenagakerjaan tidak selalu muncul dalam bentuk aksi demonstrasi besar. Karena itu, ia meminta pemerintah hadir memberikan perlindungan dan keadilan bagi pekerja.

Menurutnya, ketenangan dan kedamaian Bali jangan sampai justru membuat persoalan kesejahteraan pekerja terabaikan.

“Karena damai, pemerintah yang harus hadir memberikan keadilan buat mereka,” katanya.

Parta berharap masukan tersebut dapat menjadi bahan bagi tim pengusul dalam merumuskan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sehingga kebijakan pengupahan ke depan lebih adil, terukur, dan sesuai dengan karakteristik daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN