Suasana sidang gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap indikasi kegagalan sistemik pencegahan penanganan banjir. Para pihak saat memilih hakim mediator, Rabu (19/8).(BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Kamis (20/8) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari sidang gugatan banjir bandang tak dihadiri sejumlah kuasa tergugat hingga program SKSS diperluas jadi satu keluarga dua sarjana.

1. Sidang Gugatan Banjir Bandang, Sejumlah Kuasa Tergugat Tidak Hadir, Hakim Beri Ruang Mediasi

Denpasar (Bali Post) –

Gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum dengan mekanisme gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap indikasi kegagalan sistemik pencegahan penanganan banjir bandang September 2025 lalu, Rabu (19/8) kembali dilanjutan di PN Denpasar.

Baca juga:  Denpasar Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Harian Terbanyak

Hakim memberikan ruang mediasi kepada para pihak mengingat sejumlah kuasa hukum tergugat tidak hadir.

2. Maksimalkan Realisasi PAD, Gubernur Koster Dorong Birokrasi Bekerja Inovatif

Denpasar (Bali Post) –

Gubernur Bali, Wayan Koster meminta seluruh jajaran perangkat daerah bekerja lebih maksimal dan inovatif untuk mengejar realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026.

Optimalisasi pendapatan dinilai penting untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah dirancang pemerintah dapat berjalan sesuai target.

3. Perkuat Swasembada Pangan, Gubernur Koster Dukung Gerakan Serentak Penanaman Bawang Putih

Denpasar (Bali Post) –

Gubernur Bali, Wayan Koster menyatakan dukungan terhadap gerakan penanaman bawang putih yang diinisiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan dan swasembada pangan nasional.

Baca juga:  Pasar Kidul Kembali Terbakar

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat mengikuti secara langsung aksi penanaman bawang putih serentak di Banjar Kelodan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Rabu (19/8).

4. Status Kepegawaian Guru P3K Dialihkan ke Pemerintah Pusat

Jakarta (Bali Post)-

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Dia mengatakan bahwa kebijakan itu merupakan kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dengan DPR RI.

Baca juga:  Patung Bung Karno Seberat 1,5 Ton Mulai Dipasang di RTH

Dia juga memastikan bahwa kebijakan itu juga sudah mempertimbangkan kondisi fiskal.

5. Libatkan 29 Perguruan Tinggi, Program SKSS Diperluas Jadi Satu Keluarga Dua Sarjana

Denpasar (Bali Post) –

Pemerintah Provinsi Bali kembali menyesuaikan kebijakan program beasiswa pendidikan tinggi yang sebelumnya mengusung konsep Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS). Gubernur Bali, Wayan Koster kini memperluas sasaran program tersebut menjadi Satu Keluarga Dua Sarjana.

Pemprov Bali menggandeng 29 perguruan tinggi mitra, terdiri atas delapan PTN dan 21 PTS. (*)

BAGIKAN