
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pengurus Pangempon Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung (KPTKA) Klungkung kembali buka suara terkait peristiwa yang terjadi pada Minggu (9/8). Pasalnya, peristiwa itu diduga menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa prajuru melarang mereka untuk melakukan persembahyangan.
Dalam keterangannya, pangempon menegaskan peristiwa tersebut bukan berkaitan dengan pelarangan umat atau pamedek untuk melakukan persembahyangan.
Prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung yang dipimpin Guru Gede Rudi Suryantara didampingi Kelian Pura, I Putu Sudiarta, Wakil Ketua, I Gede Pujastra, Sekretaris I Komang Sumidra di Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, Rabu (12/8), menjelaskan, pihaknya sejatinya mempersoalkan rencana pelaksanaan rapat yang dilakukan Forum Komunikasi Warga Pratisentana Tangkas Kori Agung Bali-Nusantara di bawah pimpinan Ida Bhawanti Hermawan.
Rencana rapat di kawasan pura itu disebut tidak melalui koordinasi dan izin dari pengurus pangempon pura maupun organisasi pasemetonan sebagai wadah resmi atau warga Tangkas Kori Agung di bawah pimpinan Ketua Umum, I Made Mahayastra yang saat ini menjabat sebagai Bupati Gianyar.
Menurutnya pura memiliki pangempon yang mempunyai hak dan kewajiban dalam memelihara serta mengelola pura. Sementara itu, pamedek yang datang ke pura memiliki hak untuk melakukan persembahyangan dan menghaturkan punia dengan tulus dan ikhlas tanpa banyak menuntut keinginan mereka.
Pangempon menyatakan keberatan terhadap sejumlah keputusan yang disebut muncul dalam rapat Forum Komunikasi Warga PTKA Bali-Nusantara. Salah satunya, melakukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum PTKA, rencana pergantian Ketua Umum PTKA, pergantian pengurus pangempon, hingga penghentian pembangunan pura yang saat ini sedang berlangsung.
Selain itu, Forum Komunikasi Warga Pratisentana Tangkas Kori Agung Bali-Nusantara ingin membangun sejumlah palinggih baru di antara Palinggih atau Pura Kawitan Kanuruhan dan Palinggih Blangsinga. Forum tersebut juga meminta Kajang Kawitan Tangkas Kori Agung dan meminta penghentian penerbitan buku sejarah Tangkas Kori Agung.
Selain persoalan kepengurusan, pihak pangempon juga menyebut adanya wacana untuk mengubah identitas Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung menjadi Pura Kawitan Kanuruhan. Kelian Pura Tangkas Kori Agung, Putu Sudiarta mengatakan, pihaknya tidak pernah menerima permohonan tertulis terkait perubahan nama maupun identitas pura tersebut. Namun, wacana tersebut beberapa kali disampaikan secara langsung dalam sejumlah pertemuan.
Pangempon menilai persoalan mengenai sejarah, identitas, maupun keberadaan pura tidak semestinya diputuskan sepihak. Menurut mereka, setiap perubahan harus dibicarakan secara hati-hati dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dan kewenangan.
Kembali ke soal peristiwa pada Minggu (9/8), pihak pangempon menegaskan bahwa Forum Komunikasi Warga PTKA Bali-Nusantara telah menyampaikan rencana menggelar rapat di Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung. Namun, pihak pangempon telah menyampaikan penolakan sejak 3 Agustus 2026.
Penolakan bukan ditujukan terhadap kegiatan persembahyangan, melainkan terhadap pelaksanaan rapat di kawasan pura yang dinilai tidak didahului koordinasi dan permohonan izin kepada ketua umum, Made Mahayastra dan pengurus pangempon sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pura.
Sementara itu, Pangelingsir Pura Tangkas Kori Agung, Guru Gede Rudi Suryantara mengatakan, pangempon berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memperkeruh suasana.
Mereka juga membuka ruang penyelesaian melalui musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait sehingga persoalan internal mengenai organisasi, sejarah, kepengurusan maupun pembangunan Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung dapat diselesaikan secara damai. (Agung Yuliantara/denpost)










