Kepala Kanwil DJPb Bali, Supendi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Bali menunjukkan tren positif pada Semester I Tahun 2026. Hingga akhir Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun atau 34,83 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp24,31 triliun.

Realisasi tersebut meningkat Rp770,64 miliar atau tumbuh 10,01 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali, Supendi, Jumat (24/7).

Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak mencerminkan aktivitas ekonomi Bali yang terus bergerak positif, terutama didorong oleh sejumlah sektor usaha utama yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

Dilihat berdasarkan jenis pajak, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan sebesar Rp2.304,44 miliar. Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp2.205,65 miliar, diikuti PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp336,92 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,51 miliar.

Sementara itu, berdasarkan sektor usaha, penerimaan pajak Bali masih didominasi sektor perdagangan serta pariwisata. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran memberikan kontribusi terbesar dengan penerimaan Rp1.690,94 miliar atau 19,97 persen dari total penerimaan pajak.

Baca juga:  Belasan Negara Partisipasi di Bali International Boogie 2022

Posisi kedua ditempati sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum yang menyumbang Rp1.392,66 miliar atau 16,45 persen, mencerminkan terus pulihnya industri pariwisata Bali.

Berikutnya, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi berkontribusi Rp1.150,83 miliar atau 13,59 persen, disusul Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib sebesar Rp809,95 miliar (9,57 persen), Industri sebesar Rp583,14 miliar (6,89 persen), Real Estat sebesar Rp475,73 miliar (5,62 persen), serta kelompok Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, dan Tidak/Belum Bekerja sebesar Rp415,96 miliar atau 4,91 persen.

Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, pemerintah juga terus melakukan penyempurnaan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Salah satu langkah yang mulai diterapkan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace.

Baca juga:  Pelemahan Kurs Rupiah Tak Berdampak Signifikan Dongkrak Kunjungan Wisman

Supendi menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan pungutan pajak baru bagi pelaku usaha digital.

“Implementasi PMK 37 Tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengubah mekanisme pelunasan pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. Tujuannya untuk memberikan keadilan antara pedagang online dan offline, mempermudah administrasi perpajakan, sekaligus melindungi pedagang kecil dalam negeri,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan dan kesetaraan, serta meningkatkan profesionalisme kuasa wajib pajak melalui pengaturan yang menekankan aspek kompetensi dan integritas.

Dalam aturan tersebut diatur bahwa mantan pegawai Kementerian Keuangan, baik pensiunan PNS, pegawai yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Keuangan, wajib menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat berpraktik sebagai kuasa wajib pajak.

Baca juga:  Enam Vila Terbakar di Pemuteran, Kerugian Ditaksir Rp 2 Mliar Lebih

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat melalui pengaturan yang menjunjung integritas dan menghindari potensi benturan kepentingan,” ujar Supendi.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak Bali mampu tumbuh positif pada semester pertama tahun ini.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga Kanwil DJP Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp8,46 triliun. Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” katanya.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat melalui kepatuhan perpajakan menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional maupun daerah, termasuk mendukung pertumbuhan ekonomi Bali yang semakin kuat pascapandemi. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN