
MANGUPURA, BALIPOST.com – Tradisi Baris Kekuwung kini resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Tradisi Baris Kekuwung yang lahir, tumbuh, dan diwariskan secara turun-temurun oleh krama Subak Sandakan, Desa Adat Sandakan, Sulangai, Kecamatan Petang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Penyerahan sertifikat bertepatan dengan pelaksanaan ritus Upacara Magpag Toya di Subak Sandakan, Sabtu (18/7).
Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, menegaskan penetapan ini menjadi momentum penting dalam pelestarian budaya agraris di Badung.
“Selain menjadi pengakuan negara terhadap nilai budaya yang hidup di tengah masyarakat, status WBTB juga menjadi pengingat bahwa keberlangsungan tradisi tidak dapat dipisahkan dari keberadaan sawah, subak, dan para petani yang hingga kini masih setia menjaga warisan leluhurnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengusulan Baris Kekuwung sebagai WBTB telah berlangsung lebih dari satu tahun. Tahapan panjang mulai dari inventarisasi, penyusunan dokumen, hingga penilaian di tingkat pusat akhirnya membuahkan hasil. “Prosesnya sudah berjalan lebih dari setahun. Hari ini kami menyerahkan sertifikatnya bertepatan dengan pelaksanaan ritus Upacara Magpag Toya di Subak Sandakan,” kata Sukadana.
Menurutnya, penetapan ini bukan sekadar seremoni administratif. “Ini bukan sekadar selembar sertifikat. Ini adalah pengakuan negara atas kesetiaan sebuah krama subak yang di tengah zaman yang berubah begitu cepat, tetap memilih melaksanakan ritus, tetap ngayah, dan tetap mengingat akar budayanya,” tegasnya.
Namun, ia juga mengingatkan tantangan serius yang dihadapi tradisi agraris di Bali. Laju alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan subak dan tradisi yang hidup di dalamnya. “Baris Kekuwung tidak berdiri sendiri. Tradisi ini hidup karena sawah masih ada, karena subak masih berdenyut, dan karena petani masih turun ke sawah. Kalau ruang hidupnya hilang, maka tradisinya pun akan ikut terancam,” katanya.
Sukadana menekankan bahwa pengakuan WBTB harus dibarengi komitmen menjaga warisan bendanya, seperti sawah dan sistem subak. “Jangan sampai kita hanya bangga memiliki warisan budaya tak benda, tetapi warisan bendanya berupa sawah dan air yang menghidupi tradisi itu justru perlahan hilang akibat derasnya investasi yang tidak berpihak pada keberlanjutan,” ujarnya.
Dinas Kebudayaan Badung juga mengapresiasi komitmen krama Subak Sandakan yang tetap menjaga identitas budaya di tengah tekanan ekonomi dan alih fungsi lahan. Pemerintah Kabupaten Badung, lanjutnya, berkomitmen memperkuat perlindungan tradisi melalui kebijakan tata ruang dan dukungan terhadap sektor pertanian.
“Harapan kami, lima puluh tahun ke depan anak cucu kita masih dapat menyaksikan Baris Kekuwung ditarikan di atas hamparan sawah yang tetap hijau, bukan hanya melihatnya melalui rekaman video atau di museum,” pungkasnya. (Parwata/balipost)


