Kepala SMK PGRI 5 Denpasar, Nuning Kurniawati. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Foto twibbon seorang calon peserta didik baru di SMK PGRI 5 Denpasar viral di media sosial.

Foto twibbon pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang memperlihatkan calon peserta didik dengan pakaian dan pose yang dinilai kurang sesuai dengan identitas pelajar itu sempat menuai beragam komentar warganet.

Dikonfirmasi, Kepala SMK PGRI 5 Denpasar, Nuning Kurniawati, menegaskan sekolah tidak pernah mengarahkan peserta didik baru mengenakan pakaian yang tidak sesuai saat membuat twibbon maupun video MPLS. Sejak awal, panitia telah memberikan panduan lengkap beserta contoh materi yang harus diunggah

“Kami sudah memberikan informasi sekaligus contoh video maupun foto yang harus diunggah oleh peserta didik,” ujar Nuning, Senin (13/7).

Baca juga:  Pemkab Jembrana Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke 79

Ia menjelaskan seluruh peserta didik baru dibagi dalam kelompok-kelompok kecil yang didampingi panitia MPLS. Melalui mekanisme tersebut, setiap unggahan dapat dipantau sehingga jika ditemukan konten yang kurang sesuai, panitia dapat segera memberikan arahan.

Sekolah kemudian meminta peserta didik bersangkutan mengganti foto dengan identitas yang lebih mencerminkan seorang pelajar, seperti mengenakan seragam sekolah asal atau pakaian adat.

Menurut Nuning, saat diminta mengganti foto, peserta didik tersebut sempat mempertanyakan kebijakan sekolah. Namun pihak sekolah memilih menyelesaikan persoalan secara persuasif tanpa memberikan hukuman.

Hingga kini, sekolah masih berupaya menemui peserta didik tersebut untuk memberikan pembinaan secara langsung. Upaya tersebut terkendala karena akun media sosial yang digunakan telah diubah menjadi privat dan menggunakan nama akun yang bukan identitas asli.

Baca juga:  Viral Dugaan Eksploitasi Anak Panti Asuhan di Tabanan

“Sampai saat ini kami masih belum bertemu. Kami akan tetap mencari keberadaannya agar bisa dilakukan pembinaan,” katanya.

Pembinaan nantinya akan melibatkan guru Bimbingan dan Konseling (BK) untuk menggali latar belakang tindakan peserta didik sekaligus memberikan edukasi mengenai etika menggunakan media sosial sebagai bagian dari pendidikan karakter.

Sementara itu, Anggota Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali, I Made Ariasa, menilai polemik tersebut perlu disikapi secara edukatif. Menurutnya, pose atau gaya dalam foto tidak serta-merta dapat dinyatakan sebagai pelanggaran, namun dari sisi etika dan estetika sosial dinilai kurang mendukung pembentukan karakter peserta didik.

Baca juga:  Postingan Ancam Orang Bali Kembali Viral, Orangtua Pelaku Sebut Gangguan Jiwa

Ariasa menegaskan KPPAD tidak memiliki kewenangan melarang maupun menyatakan unggahan tersebut sebagai kesalahan. Lembaganya hanya memberikan rekomendasi sebagai langkah pencegahan agar anak tidak menjadi korban perundungan ataupun kekerasan yang dipicu aktivitas di media sosial.

Ia juga menyarankan agar unggahan yang memicu polemik segera diturunkan serta mendorong anak-anak memanfaatkan media sosial secara positif melalui konten yang sopan, kreatif, konstruktif, dan mencerminkan nilai-nilai pendidikan.

Menurut Ariasa, kolaborasi orang tua, sekolah, dan pemerintah sangat penting untuk mengedukasi anak mengenai risiko penggunaan media sosial, terutama di tengah meningkatnya berbagai persoalan kekerasan terhadap anak yang bermula dari ruang digital. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN