Warga berusaha menarik kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 ke tepi pantai di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (5/8/2025). Dalam insiden ini tiga orang meninggal dunia. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 yang membawa 75 penumpang dan lima awak kapal dari Pelabuhan Nusa Penida ke Sanur, Agustus 2025 lalu, ternyata berlanjut.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Ketut Yasa dari Kejati Bali, Selasa (9/6), membacakan dakwaan atas perkara tersebut.

Dijelaskan bahwa Ariawan dalam kasus kecelakaan laut yang menewaskan tiga orang (dua wisatawan) ini dijerat pasal berkaitan dengan perkara tindak pidana yang menyebabkan mati atau luka-luka karena kealpaannya.

Baca juga:  Pria Tegallalang Tenggelam di Kubangan Eks Galian C

Sebelumnya diberitakan, insiden tragis itu terjadi di dekat Pelabuhan Sanur dan menewaskan dua wisatawan asing serta satu ABK. Korban adalah wisatawan asal Tiongkok berinisial SQH (20) dan HY (37) serta seorang anak buah kapal (ABK), I Kadek Adi Jaya Dinata (23) meninggal dunia.

Saat itu disebut cuaca buruk. Menurut pihak berwenang, kecelakaan tersebut murni karena faktor cuaca.

Berdasarkan dokumen, kapal wisata tersebut berkapasitas 75 orang penumpang ditambah lima ABK. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Masih Dikaji, Laporan Dugaan Suap Pemilihan Ketua DPD

 

BAGIKAN