Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejak dibentuk pada Mei 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Denpasar telah menunjukkan kinerja yang cukup efektif dalam mendukung tugas-tugas kepolisian. Keberhasilan tim ini  tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari kecepatan respons.

“Khususnya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat dan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Kehadiran URC bertujuan untuk mempercepat penanganan awal di lapangan, mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan, serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, SH, MH, Sabtu (6/6).

Baca juga:  Air Terjun Banyumala, Permata Tersembunyi di Pegunungan Wanagiri

Dari sisi pengungkapan kasus, Iptu Adi menjelaskan Tim URC  berperan aktif dalam mengamankan pelaku tindak pidana, mengungkap kasus kejahatan jalanan, pencurian, pengeroyokan, balap liar, hingga gangguan kamtibmas lainnya yang membutuhkan respons cepat. Keberhasilan URC tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus yang diungkap, tetapi juga dari kecepatan respons, tindakan preventif, dan kemampuan mencegah potensi gangguan berkembang menjadi tindak pidana yang lebih besar.

Baca juga:  Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa OTT DPMPTSP Gianyar

“Adapun kasus yang menjadi prioritas utama saat ini adalah kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, aksi premanisme, balap liar, serta tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat dan wisatawan,” ujarnya.

Mengingat Denpasar merupakan pusat aktivitas masyarakat dan daerah penyangga destinasi pariwisata Bali, Polresta Denpasar menaruh perhatian khusus terhadap segala bentuk kejahatan yang dapat mengganggu rasa aman dan citra daerah. Kedepan, URC Polresta Denpasar akan terus meningkatkan patroli pada jam-jam rawan, memperkuat sinergi dengan polsek jajaran.

Baca juga:  Pembelian Beras SPHP Dibatasi, Ini Maksimal Pembeliannya

Selain itu, mengoptimalkan informasi dari masyarakat guna mempercepat pengungkapan kasus dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN