Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Ngurah Darma Utama. (BP/Dokumen)

SINGASANA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tabanan memastikan tidak ada anak usia sekolah yang tercecer pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Kepastian itu menyusul daya tampung sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) di Tabanan dinilai masih lebih dari cukup dibanding jumlah lulusan.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, Kamis (28/5), menegaskan, seluruh lulusan TK dipastikan dapat melanjutkan ke SD. Begitu pula lulusan SD dipastikan tertampung di SMP, baik negeri maupun swasta. “Berdasarkan data yang ada, seluruh siswa dipastikan tertampung sesuai kuota yang tersedia,” ujarnya.

Baca juga:  Wagub Cok Ace Sarankan Tatib Masuk Pura Dipertegas

Data Disdik Tabanan mencatat, jumlah lulusan TK tahun ini mencapai 5.734 siswa. Sementara, total daya tampung SD di Tabanan mencapai 9.281 kursi. Kondisi serupa juga terjadi pada jenjang SMP. Dari total 5.579 lulusan SD, daya tampung SMP mencapai 6.725 siswa.

Menurut Darma Utama, pelaksanaan SPMB tahun ini juga telah disiapkan melalui sosialisasi ke masing-masing satuan pendidikan. Pendaftaran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni untuk SD dan SMP.

Baca juga:  Porsenijar PGRI dan BPGS Sarana Perkuat Jati Diri Generasi Milenial

Untuk tingkat SD, pendataan siswa berlangsung 2–13 Juni 2026. Selanjutnya pendaftaran dibuka 22–25 Juni 2026, verifikasi hingga 2 Juli 2026, pengumuman 4 Juli 2026 dan daftar ulang 6–11 Juli 2026. Pelaksanaan penerimaan SD sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing sekolah.

Sementara untuk SMP, tahap awal dibuka melalui jalur afirmasi, prestasi dan mutasi orang tua pada 22–24 Juni 2026 dengan pengumuman 25 Juni 2026. Sedangkan jalur domisili dibuka 30 Juni hingga 1 Juli 2026. “Komposisi penerimaan masih sama seperti tahun sebelumnya yakni jalur domisili 50 persen, afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen dan prestasi 25 persen,” jelasnya.

Baca juga:  12 Juli Mulai Ajaran Baru, MPLS di Tabanan Digelar Daring

Ia menambahkan, syarat masuk SD minimal berusia 6 tahun per 1 Juli 2026. Namun, anak berusia 5 tahun 6 bulan tetap bisa mendaftar apabila memiliki kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan rekomendasi psikolog, psikiater atau dewan guru.

Disdik Tabanan juga membuka posko pelayanan khusus bagi calon siswa yang mengalami kendala administrasi, terutama terkait kartu keluarga di luar Kabupaten Tabanan agar tetap bisa terlayani dalam proses pendaftaran daring. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN