Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (19/5).

Hari ini, SIM Keliling ada di tujuh kabupaten di Bali. Yaitu Badung, Jembrana, Buleleng, Tabanan, Klungkung, Karangasem dan Bangli.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000
Baca juga:  Baik untuk Bercocok Tanam, Berikut Ala Ayuning Dewasa 24 Oktober 2025

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling di lokasi ini:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai.
  • Polres Jembrana, bertempat di Waterbee Gilimanuk, dari pukul 08.00 Wita sampai dengan selesai.
  • Polres Buleleng, bertempat di Sanggalangit, Kecamatan Gerogak, dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita
  • Polres Tabanan, bertempat di Sebelah Pasar Desa Penebel, dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
  • Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
  • Polres Karangasem, bertempat di Mal Pelayanan Publik Jalan Gajah Mada (Gedung Seni dan Kerajinan Tradisional), dari pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita.
  • Polres Bangli, bertempat di Pasar Kayuambua, dari pukul 08.30 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita.
Baca juga:  Zodiak yang Paling Sering Kalap Belanja Saat Gajian

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN