Kadisdikpora Buleleng,Ida Bagus Surya Bharata. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Nasib 424 guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Buleleng masih belum pasti menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga berakhir 31 Desember 2026, dan pelarangan mempekerjakan mulai 2027.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata, saat dikonfirmasi, Senin (4/5), mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan koordinasi di tingkat daerah sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

Baca juga:  Jelang Masuk Triwulan I, BOS Belum Cair

“SE ditujukan kepada bupati itu kan. Nanti kita sudah buat telaah, nanti dengan bupati, kita pak asisten, logisnya nanti seperti apa. Kita lapor saja terkait dengan itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, SE tersebut masih bersifat pengaturan awal sehingga belum ada keputusan final terkait skema penanganan guru non-ASN di daerah.

“Belum, masih SE. SE untuk mempersiapkan mungkin skema apa gitu. Nah itu yang dikoordinasikan lebih lanjut kepada daerah nanti lewat kementerian terkait,” jelasnya.

Baca juga:  Penilaian Lomba PKTP SD Negeri 5 Sebatu

Menurutnya, pembahasan masih terus dilakukan di tingkat pimpinan daerah dan akan menunggu arahan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum menentukan langkah kebijakan.

“Belum-belum, nanti kita pikirkan itu ranah pimpinan. Soalnya itu langsung ke bupati dan gubernur,” katanya.

Meski demikian, Disdikpora memastikan para guru non-ASN masih tetap menjalankan tugas seperti biasa hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 31 Desember 2026.

“Jadi mereka posisinya akan tetap melaksanakan tugas dulu sebagai non-ASN itu sampai 31 Desember 2026. Setelah itu mungkin ada keputusan terbaik untuk mereka,” ungkapnya.

Baca juga:  Buleleng Gelar "Off Road" Mobil dan Trail

Terkait jumlahnya, tercatat sekitar 424 guru non-ASN di Buleleng, namun data tersebut masih dalam proses pemutakhiran.

Sementara itu, terkait kemungkinan pengangkatan guru honorer menjadi ASN di sekolah negeri, pihaknya menegaskan hal tersebut tidak dimungkinkan, kecuali melalui formasi resmi yang dibuka pemerintah.

“Honor di negeri tidak bisa. Untuk ASN sekolah negeri ya. Tidak bisa karena itu bagian dari jabatan ASN,” pungkasnya. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN