Foto Dokumen - Tim penertiban dan penegakan Perda yang menangani vila dan pondok wisata ilegal di Kabupaten Gianyar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan ribu vila diduga beroperasi ilegal di Bali. Data ini diungkapkan Ketua Bali Villa Rental and Management Association (BVRMA), Kadek Adnyana usai rapat persiapan Bali Villa Connect 2026, di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Rabu (22/4).

Ia mengatakan sekitar 12 ribu vila tercatat resmi, sementara jumlah unit yang beredar di berbagai platform digital diperkirakan mencapai 370 ribu. Selisih ini dinilai sebagai indikator kuat adanya aktivitas usaha yang belum sepenuhnya tersentuh regulasi.

Adnyana menegaskan perlunya penataan menyeluruh melalui sistem klasifikasi vila. Menurutnya, sebagai destinasi global, Bali membutuhkan tata kelola yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Baca juga:  Kembali, Pelaku Skimming Divonis Ringan

“Masih banyak vila yang belum memenuhi kewajiban administratif, termasuk pajak. Ini berdampak langsung pada pembangunan daerah,” ujarnya

Menurut Adnyana, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan kontribusi. Banyak pelaku usaha memanfaatkan fasilitas publik, namun tidak memberikan pemasukan yang seimbang ke kas daerah. Dampaknya, kualitas infrastruktur dan layanan publik berpotensi tidak berkembang optimal.

Untuk menjawab persoalan ini, BVRMA melalui Bali Villa Connect 2026 menghadirkan forum kolaborasi lintas sektor. Kegiatan ini akan membahas berbagai aspek mulai dari regulasi, perizinan, hingga pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan vila.

Salah satu fokus utama adalah penyusunan klasifikasi vila yang standar. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi acuan dalam pengawasan dan pembinaan industri.

Baca juga:  Belasan Ayam Aduan Hilang, Pelaku Congkel Jendela hingga Rusak CCTV Akhirnya Ditangkap

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kelembagaan SDM Dinas Pariwisata Bali, Ngurah Bagus Gede Pasek Wira Kusuma menyatakan bahwa penataan sektor vila sejalan dengan upaya peningkatan kualitas SDM pariwisata.

Ia mengakui masih banyak persoalan di lapangan, mulai dari vila tanpa izin, standar layanan yang belum terpenuhi, hingga pengelolaan sampah yang belum optimal. Karena itu, diperlukan sistem pendataan dan pengawasan yang lebih terintegrasi.

Pemerintah Provinsi Bali kini mulai melakukan pendataan hingga tingkat desa, melibatkan aparat lokal untuk memastikan validitas data. Langkah ini juga bertujuan mengidentifikasi perubahan fungsi bangunan yang kerap terjadi dari hunian pribadi menjadi vila komersial.

Baca juga:  Cuaca Tak Menentu, Nelayan Diajarkan Gunakan Aplikasi

Sementara itu, salah satu pelaku usaha akomodasi, Agung Juliarta, menyoroti belum adanya standar baku klasifikasi vila hingga saat ini. Padahal, sektor ini memiliki segmentasi yang sangat beragam. “Mulai dari vila kecil hingga kompleks besar, semua butuh standar yang jelas agar tata kelola lebih tertib,” katanya.

Selain regulasi, isu keberlanjutan juga menjadi perhatian dalam forum tersebut, mencakup aspek tenaga kerja, pengelolaan sampah, hingga penggunaan produk lokal.

Dengan kondisi saat ini, penataan sektor vila dinilai mendesak. Tanpa langkah konkret, pertumbuhan pariwisata Bali dikhawatirkan tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pembangunan daerah. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN