Tersangka AWH asal NTT ditahan di Mako Polsek Dentim terkait kasus penganiayaan. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di sebuah spa di Jalan Letda Kajeng, Denpasar Timur (Dentim), Jumat (17/4). Pria asal NTT berinisial AWH (43) memukul karyawan spa bernama Putu Risma Dewi (30). Pemicunya, pelaku marah karena harga yang diberikan tidak sesuai dengan saat menelepon. Saat pemukulan berlangsung, pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Senin (20/4), menyampaikan, kejadiannya pukul 23.00 WITA. Sebelumnya, pada Jumat pukul 21.10 WITA, pelaku masuk ke tempat kerja atau TKP. Pelaku ingin menggunakan jasa treatment massage.

Baca juga:  Lanjutkan Proyek MRT, Pemprov Bali Kaji Kerja Sama dengan Perusahaan Tiongkok

Setelah korban menjelaskan terkait dengan harga layanan jasa tersebut, pelaku menyatakan setuju. Selanjutnya, pelaku mendapatkan treatment pijat oleh Nisa. “Sekitar satu jam pelaku selesai menjalani treatment. Selanjutnya pelaku keluar tempat treatment kepada korban di meja kasir. Pelaku komplain terkait dengan tarif yang dikenakan. Pelaku lalu memukul pipi kanan korban sebanyak satu kali dan kemudian melakukan pengancaman,” katanya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sakit di pipi kanan. Korban lantas melaporkan masalah ini ke Polsek Dentim.

Baca juga:  Presiden Jokowi Kunjungi Lokasi Bencana di NTT

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman Agus Putra Ardiana melakukan penyelidikan. Polisi mendapat informasi jika pelaku berada di Jalan Waturenggong, Denpasar Selatan. Akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Dentim. “Pelaku mengaku saat kejadian dalam pengaruh minuman beralkohol,” ucap Kompol Tomiyasa. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN