I Gede Ghumi Asvatham saat membacakan pandangan umum Fraksi Demokrat-Nasdem terkait dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (14/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Demokrat–NasDem DPRD Provinsi Bali menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (14/4).

I Gede Ghumi Asvatham, yang membacakan pandangan umum fraksi ini menegaskan dukungannya terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, namun dengan sejumlah penekanan penting agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Fraksi Demokrat–NasDem mengapresiasi langkah Gubernur Bali dalam merumuskan regulasi berbasis nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, sebagai fondasi menuju pariwisata yang berkelanjutan dan bermartabat. Namun, mereka mengingatkan agar sejumlah substansi krusial diperkuat, khususnya terkait kebijakan kuota wisatawan.

Baca juga:  Satu Pelaku Korupsi Pepadu Bibit Sapi Divonis Bebas, Tersangka Lain Tetap Diproses

“Pengaturan kuota wisatawan merupakan langkah strategis, tetapi harus berbasis kajian ilmiah yang komprehensif, disertai sistem monitoring dan evaluasi yang transparan,” tegas Gede Ghumi.

Selain itu, fraksi ini juga menyoroti potensi persoalan hukum dalam kewajiban keanggotaan asosiasi bagi pelaku usaha pariwisata. Mereka mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko memicu praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat jika tidak dikaji secara mendalam.

Di sisi lain, pengaturan harga dalam Raperda juga menjadi perhatian. Demokrat–NasDem menilai larangan menjual di bawah harga standar dapat bertentangan dengan prinsip pasar yang sehat. Mereka mendorong agar regulasi harga bersifat pedoman, bukan pembatasan mutlak, demi melindungi pelaku usaha kecil dan menengah.

Baca juga:  Sulit, Saring Wisatawan Berlibur ke Bali

Isu lingkungan turut menjadi sorotan. Fraksi ini mendukung upaya pelestarian lingkungan, namun meminta pemerintah memperjelas mekanisme dan sanksi, terutama dalam pengelolaan sampah dan pengurangan plastik. Selain itu, mereka menekankan pentingnya pelibatan desa adat sebagai garda terdepan dalam menjaga keseimbangan budaya dan lingkungan di Bali.

Sementara itu, terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Demokrat–NasDem menilai revisi yang dilakukan masih terbatas pada sektor retribusi, khususnya penyesuaian tarif dan objek layanan.

Baca juga:  Mantan Ketua Gapensi Denpasar I Gede Budiartha Berpulang

Fraksi ini menilai penyesuaian tersebut penting untuk menciptakan tarif yang lebih adil dan proporsional, sekaligus mencerminkan biaya layanan yang sebenarnya serta kemampuan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam penetapan tarif.

“Legislatif dan eksekutif perlu duduk bersama untuk membahas tarif dan objek layanan agar menghasilkan kebijakan yang berkeadilan,” ujarnya.

Fraksi Demokrat–NasDem menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda tersebut hingga dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan mampu memperkuat tata kelola pariwisata dan meningkatkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN