Petugas sedang melakukan proses pemilahan sampah di TPST Tahura 1, Denpasar. Di TPST ini sedang dipasang dua mesin pengolah sampah baru dengan kapasitas masing-masing 100 ton per hari. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengadaan mesin pengolahan sampah di TPST Tahura I mulai diujicoba. Komisi III DPRD Kota Denpasar melakukan pemantauan pada Senin (13/4) guna melihat kemampuan mesin serta proses pengolahan yang disesuaikan dengan skema penanganan sampah di hulu. Kunjungan yang dipimpin Ketua Komisi III, I Wayan Suadi Putra, bersama Wakil II DPRD I Wayan Mariyana Wandhir dan Wakil III Made Oka Cahyadi Wiguna.

Ketua Komisi III, I Wayan Suadi Putra mengatakan, dari hasil pemantauan memang sampah yang diproses akan lebih mudah jika sudah terpilah antara organik dan anorganik. Untuk itu, ia menilai langkah Pemkot Denpasar yang mendorong pemilahan sampah dari hulu sudah tepat. “Jadi kebijakan pemilahan di hulu ternyata memang menjadi kunci, karena mesin di TPST ini mensyaratkan sampah sudah terpisah,” ujar Suadi Putra.

Baca juga:  Rangkaian KTT G20, Sejumlah Delegasi Mulai Tiba di Bali

Untuk itu pihaknya mendorong agar pemilahan sampah di sumber terus digenjot. Pihaknya turut mengapresiasi langkah cepat pemerintah kota dalam menghadirkan dua unit mesin pengolah sampah berkapasitas besar. di TPST Tahura I ini telah ada 2 unit mesin yang masing-masing mampu mengolah hingga 100 ton sampah per hari, sehingga total kapasitas mencapai 200 ton.

Namun demikian, Komisi III memberi catatan penting terkait pola kerja sama dengan pihak penyedia. Saat ini, sistem yang berjalan masih sebatas pembelian mesin, sementara operasional tetap ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Menurut DPRD, skema tersebut berpotensi memperlambat penanganan jika terjadi kerusakan alat, terutama karena pengadaan suku cadang harus melalui mekanisme anggaran pemerintah. “Kami melihat akan lebih efektif jika penyedia sekaligus menangani operasional. Jadi DLHK bisa fokus pada pengumpulan dan pemilahan sampah di hulu,” tegasnya.

Baca juga:  Dewan Minta Pelaku Usaha Mesti Ikut Proaktif Memilah Sampah

Dari sisi teknis, dua mesin tersebut ditargetkan mengolah 200 ton sampah dalam waktu sekitar 20 jam operasional. DPRD juga membuka peluang peningkatan kapasitas jika ditemukan pola kerja yang lebih optimal, termasuk pemanfaatan tambahan waktu operasional.

Jika memungkinkan, DPRD mendorong penambahan 1 unit mesin di TPST Tahura I hingga mencapai kapasitas 300 ton per hari. Selain itu, TPST Tahura II juga direncanakan akan dikembangkan secara bertahap dengan target awal 100 ton dan berpotensi ditingkatkan hingga 200 ton. “Kalau Tahura I bisa 300 ton dan Tahura II 200 ton, maka total 500 ton sampah bisa diselesaikan di dua lokasi ini,” ujarnya.

Baca juga:  Peralihan Pengelolaan SMA dan SMK, Tunggu Kesiapan SDM Provinsi

Sementara itu, Sekretaris DLHK Kota Denpasar, I Wayan Tagel Sidarta, menjelaskan, saat ini dua mesin tersebut masih dalam tahap persiapan komisioning atau uji coba operasional. Ia menargetkan proses uji coba dapat rampung pada akhir April 2026, sesuai arahan Wali Kota Denpasar. Kapasitas awal yang disiapkan tetap berada di angka 200 ton per hari, dengan kemungkinan pengembangan tambahan jalur pengolahan ke depan. “Fokus kita saat ini memastikan dua mesin ini benar-benar optimal. Setelah itu baru kita arahkan pengembangan ke Tahura II,” imbuhnya. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN