
DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan pentingnya penataan ulang pemanfaatan ruang di Pulau Menjangan. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mendorong agar kawasan tersebut diposisikan sebagai kawasan lindung dengan fungsi ganda, yaitu ekologis dan spiritual.
Menurutnya, arah kebijakan tata ruang tidak boleh semata berorientasi pada kepentingan administratif atau ekonomi jangka pendek. Pulau Menjangan dinilai memiliki nilai strategis sebagai bagian dari sistem konservasi alam sekaligus ruang spiritual yang harus dijaga kesuciannya.
“Pulau Menjangan tidak boleh bergeser menjadi kawasan komersial. Ini harus ditegaskan sebagai ruang perlindungan ekologis dan spiritual,” ujar Supartha, Jumat (10/4).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini menjelaskan, dalam perspektif filosofi Hindu Bali, ruang yang tenang dan alami menjadi kebutuhan penting, terutama dalam fase kehidupan spiritual seperti yang tercermin dalam konsep Catur Asrama. Karena itu, negara dalam hal ini pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya mengatur secara administratif, tetapi juga menjaga kesejahteraan batin masyarakat.
Pansus TRAP mendorong Pemprov Bali bersama pemerintah kabupaten untuk menetapkan Pulau Menjangan sebagai zona perlindungan ketat. Kebijakan ini mencakup pembatasan aktivitas komersial berskala besar, pelarangan pembangunan akomodasi wisata masif, serta pengendalian jumlah kunjungan berbasis daya dukung lingkungan.
Setiap bentuk pemanfaatan ruang, kata Supartha, harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, konservasi, dan penghormatan terhadap nilai spiritual kawasan.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa konsep kesucian dalam tradisi Bali perlu diterjemahkan dalam kebijakan hukum modern. Salah satunya melalui penerapan “radius kesucian” yang membatasi aktivitas di sekitar kawasan suci guna menjaga kemurnian spiritual, lanskap, hingga keheningan ritual.
“Perlindungan tidak hanya pada fisik pura, tapi juga atmosfer spiritual dan lanskapnya,” tegasnya.
Dalam kerangka kosmologi Hindu Bali, Pansus TRAP juga mengusulkan pendekatan berbasis konsep Tri Wana, yakni maha wana, tapa wana, dan sri wana sebagai dasar penataan zonasi. Pulau Menjangan diusulkan masuk kategori “maha wana” atau zona inti sakral yang bersifat non-negotiable, bebas dari eksploitasi komersial dan hanya diperuntukkan bagi konservasi serta aktivitas spiritual.
Sementara kawasan Taman Nasional Bali Barat yang terhubung secara ekologis diposisikan sebagai “tapa wana”, yakni kawasan penyangga dengan aktivitas terbatas berbasis konservasi dan pendidikan lingkungan, tanpa membuka ruang bagi pariwisata massal.
Di sisi lain, Supartha juga menyoroti maraknya pelanggaran tata ruang di Bali yang dinilai bersifat struktural dan sistemik. Berdasarkan hasil inspeksi lapangan, ditemukan alih fungsi kawasan lindung menjadi area pembangunan permanen, pemanfaatan ruang yang melampaui daya dukung, hingga penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Ini bukan kasus insidental, tapi pola pelanggaran yang berulang dan masif,” ungkapnya.
Karena itu, Pansus TRAP menilai perlu adanya instrumen pengendalian tata ruang yang lebih tegas, terukur, dan bersifat preventif. Pengawasan tidak cukup hanya reaktif terhadap pelanggaran, tetapi harus mampu mencegah sejak awal melalui sistem yang terintegrasi.
Pihaknya berharap, melalui penguatan regulasi dan pengawasan ini, tata ruang di Bali dapat dikembalikan sebagai instrumen utama pengendali pembangunan yang berkelanjutan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan nilai spiritual bagi generasi mendatang. (Ketut Winatha/balipost)










